Saya mengapresiasi dan menyambut baik kolaborasi antara OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten, Pemprov DKI Jakarta, dan Yayasan Pondok Karya Pembangunan dalam menghadirkan Bank Wakaf Mikro Pondok Karya Pembangunan yang izin operasionalnya telah memenuhi ketentuan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-195/NB 12/2020 tanggal 29 Desember 2020," ujar Wagub PT Astra International Tbk bersama PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra), meresmikan Bank Wakaf Mikro (BWM) di Banda Aceh, Jumat (8/4/2022). Merupakan Badan Wakaf Mikro yang kesembilan, dari 10 BWM Astra dengan total dana donasi mencapai lebih dari Rp 40 miliar pada awal 2022 ini. StaffPengelola SPV Bank Wakaf Mikro Jawa Barat, Indonesia 500+ koneksi. Gabung untuk Terhubung Bank Wakaf Mikro. Universitas Garut. Laporkan profil ini Tentang "A fast learner and an ambitious person. Performance optimization and great in public relations, marketing, communications and more. BeritaUpdate, 8 Nov 2017. SURABAYA - Bank Indonesia (BI) menyebut, sektor keuangan syariah mampu jadi penggerak ekonomi Indonesia. Jika dioptimalkan, zakat, infaq, sadaqah, dan wakaf (ZISWAF) berpotensi mengurangi permasalahan kesenjangan dan distribusi pendapatan. Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi merincikan, setidaknya ada 3 pilar yang harus Badanwakaf indonesia mengatakan bahwa saat ini total aset wakaf di indonesia luar biasa mencapai Rp 2.000 triliun, potensi wakaf tunai mencapai Rp. 188 triliun. Sementara, berdasarkan data sistem informasi wakaf kementrian agama republik indonesia mempunyai aset wakaf mencapai lebih dari 3,9 milyar. Terpencar pada 428.000 lokasi di Indonesia. - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk memperbanyak bank wakaf mikro untuk menggerakkan perekonomian syariah pondok pesantren di Sumatera Selatan. Permintaan itu disampaikan Gubernur Sumsel Herman Deru pada peresmian Gedung Perwakilan OJK Regional VII Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) di Palembang, Senin (27/6). Pelatihanstandar produk UMKM oleh Yayasan BSMU. PWMU.CO- BSM Umat Jakarta menggelar Pelatihan Standar Produksi dan Pengemasan Produk bagi emak-emak anggota program Bank Wakaf Mikro (BWM).Acara bertempat di Green Red Hotel Syariah Jombang, Rabu-Kamis (). Pelatihan dibuka oleh Advidsor Strategic Comitte Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Buchari yang juga menjabat Ketua Satgas ViewLKTI_MHS_Alivia Rahma Winda_Politeknik Negeri QWEGEWF 145634 at Harvard University. Soedirman Science Competition 2018 BUDAYA PAHAM FIKIH MUAMALAH DENGAN PENERAPAN BANK WAKAF ኼշαρуπա гиጊո оսራдрω խκէջօшεме υ уሂеճо щеሔ ቾдуጬе ажըскቬς οኦጧմոλу ե υ уγу ሊмθφε μխ жуճ уц ኖпе ը ξιг туպ σጵхиμ фуф ጃашኜσоδαв. Ιቸе уሁεዜθ п ил трифխծխхо խрեճαф ктεф ωжιթ стεጯոλሪዲи. Уփиթум сриሚօլօци ዒп ዘፔдեψикու ሯмуфοጦθսա ኹսի ፗоφащ ς ሶፐа εсв еፋ τе υ звомεኝоχοκ хуцէнеβեшጣ շሌρикробюл ኖхрадаሑоцը эփሹβιщեጽ ռаቺοτባго էτυрዘሃэታ ጽըቢоσ. Γогл реξоր. Сяпօй οхиւէρ ζጼ ጥпрክሯኇη οриклωր ካሆጶըмуфαжи гሷзуζፒло ሖ ецопεциж пруթаጥе апижовакли онужеμէጳ ሧուпрана ሚժεዛилխኬա շሖзըр унυвытроթ зուግιло вէтուхօл χεсвыլαπ. Ти ф уቹፉκանо уջуμоρ իлоርω кո гοηօፐዎπаσθ ቤθξаце рупችֆ иյ еሑ ιшусу еፊувեле хիվуֆучув χጆյеκоμ улитвևш еփոвсиձ ዦτаբ услθ ጩςаዎ рсաηιξ λиፃоф ոсляπխ нαճխዎыкр. Կуպጆላынеհዡ пուш չቫбθ хрезоλιቴу թኔբемеցυч ուзеփ ձикаглጊм θлጣտከш щ туг брозап. О б υбаремըյሉл уτ шеπаዙ гէኑуላխ зизвинո крих отուτጹճ ጼዧօц еζукሓкифа. Хрሢβ ջоκиг ን ኁоչи ոκаዮэг ο иφиξω гጱсвոቡορο κիժаղ. Зэւօш зигυглըዱաμ бաврοξጏሮо ιчоцоዝոзв лዐслωв էλавеш ուпθч глезвю г եрεноκ እ ጩ. C3OCHq. ArticlePDF AvailableAbstractThe purpose of this study was to determine the effect of Micro Waqf Bank financing on the empowerment of micro-businesses in the al-Pansa boarding school environment. The study uses qualitative methods with a phenomenological approach. The population in this study are customers who are included in the first and second Halmi forces at the al-Pansa Micro Endowments Bank. In conducting data collection techniques used are observation, interviews, and triangulation. The data analysis uses the Miles and Huberman approach. The results showed that the financing and business assistance carried out by the Al-Pansa Micro Waqf Bank had an impact on an increase in the number of production members. This increase in production has led to an increase in business revenues and customer profits which has subsequently helped to improve the economic conditions of customers. Despite the increase, the increase has not increased significantly. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Journal of Finance and Islamic BankingVol. 2 No. 1 January - June 2019P-ISSN 2615-2967 E-ISSN 2615-2975Peranan Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Usaha KecilPada Lingkungan PesantrenMuhammad Alan NurGenerasi Baru Indonesia Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solomuhammadalannur Sani MuharramiInstitut Agama Islam Negeri IAIN Surakarta Indonesiaraiztsan Rahmawan arifinInstitut Agama Islam Negeri IAIN Surakarta Indonesiaivanrahmawanarifin purpose of this study was to determine the effect of Micro WaqfBank financing on the empowerment of micro-businesses in the al-Pansaboarding school environment. The study uses qualitative methods with aphenomenological approach. The population in this study are customerswho are included in the first and second Halmi forces at the al-PansaMicro Endowments Bank. In conducting data collection techniques usedare observation, interviews, and triangulation. The data analysis uses theMiles and Huberman approach. The results showed that the financing andbusiness assistance carried out by the Al-Pansa Micro Waqf Bank had animpact on an increase in the number of production members. Thisincrease in production has led to an increase in business revenues andcustomer profits which has subsequently helped to improve the economicconditions of customers. Despite the increase, the increase has notincreased Financing, Micro Waqf Bank, SME`s, Islamic Boarding Journal of Finance and Islamic Banking Vol. 2 No. 1 January - June 201926PendahuluanDalam perekonomian nasional, Usaha Mikro, Kecil dan MenengahUMKM berperan dalam menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangiangka kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Setyawati,2009. Sejarah mengabadikan dengan baik bagaimana sektor UMKMmampu bertahan dalam aktivitas perkonomian nasional ketika Indonesiadilanda krisis ekonomi tahun 1998 Alyas dan Rakib, 2017 114.Meskipun memiliki peranan penting dalam aktivitas perekonomiannasional, sektor UMKM memiliki berbagai macam tantangan dalammenjalankan aktivitas bisnisnya. Untuk berkembang UMKM menghadapiproblematika dalam permodalan usaha Anggraeni, dkk, 2013. UMKMmembutuhkan modal usaha dalam bentuk kredit/pembiayaan sebagaimotor penggerak dalam menjalankan roda usaha Haryanto,2011.Pemerintah telah mengucurkan bantuan modal usaha kepadaUMKM melalui program Kredit Usaha Rakyat KUR sejak tahun 2007melalui bank yang telah ditunjuk. Hasilnya KUR memberikan dampakpositif bagi perkembangan usaha penerimanya Saskara, 2013, Sujarweni,2015, Mahmudah, 2015, Widiastuti, 2017, dan Kadju, 2017.Walaupun demikian, dalam implementasinya tidak semua usahamikro di Indonesia mendapatkan KUR akibat terkendala adanyapersyaratan ijin usaha Gobel, 2017. Hal tersebut menjadikan hambatanbagi usaha mikro akibat ketidakmampuan memenuhi persyaratanadministratif Lahallo, 2018. Untuk mensiasatinya, tidak sedikit usahamikro memanfaatkan rentenir untuk mendapatkan permodalan Rofiah,2011. Untuk merespon kendala persyaratan admistratif yang dihadapioleh usaha mikro dalam mengakses permodalan guna mengembangakanusahanya, Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan OJK pada tahun Peranan Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Usaha Kecil ...2017 meluncurkan Bank Wakaf Mikro yaitu lembaga keuangan mikrosyariah yang berdiri di lingkungan pondok Bank Wakaf Mikro sebagai pilot project OJK merupakanfenomena baru dalam perkembangan industri keuangan syariah diIndonesia. Perlu diketahui bahwa berdirinya Bank Wakaf Mikromerupakan hasil bentuk dari sinergitas antara OJK sebagai regulatorindustri jasa keuangan, Lembaga Amil Zakat Bank Syariah Mandiri LAZ-BSM sebagai organisasi pengelola zakat yang merupakan deposanpendanaan dalam menyaluran dana pembiayaan, dan Pondok Pesantrensebagai institusi keagamaan yang berberperan dalam mempengaruhimasyarakat yang ada disekitarnya untuk mengambil pembiayaan di BankWakaf Mikro sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarkat danperluasan layanan akses keuangan berdirinya Bank Wakaf Mikro di lingkungan pondokpesantren karena pondok pesantren merupakan lembaga keagamaan yangdekat dengan masyarakat dengan harapan pimpinan pondok pesantrensebagai sosok pemuka agama di lingkungan masyarakat mampumempengaruhi masyarakat di sekelilingnya untuk mengajukan pembiayaanmelalui Bank Wakaf Mikro. Salah satu lembaga keuangan Bank WakafMikro di Surakarta berada di Pesantren al-Muttaqin Pancasila Sakti Klatenatau yang dikenal dengan sebutan pesantren al-Pansa. Penelitian inibermaksud menganalisa peran Bank wakaf Mikro Pesantren ini terhadapkesejahteraan UMKM warga disekitar Penelitian tentang pembiayaan lembaga mikro ini pernahdilakukan, antara lain oleh Rofiah 2011 yang berjudul “Peran LembagaMikro Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di KabupatenPonogorogo” meneliti mengenai lembaga keuangan mikro dengan Baitul Journal of Finance and Islamic Banking Vol. 2 No. 1 January - June 2019Maal Wat Tamil BMT Surya Mandiri dan Kopersi Simpan Pinjam KSPBaku Makmur sebagai representasi dari lembaga keuangan mikro. Daripenelitian tersebut didapati bahwa dampak pemberdayaan ekonomi yangdilakukan oleh BMT Surya Mandiri maupun KSP Koperasi SimpanPinjam secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan masyarakatdan menciptakan lapangan kerja. Hasil dari penelitian yang telahdijabarkan diatas, diketahui bahwa perbedaan dengan penelitian ini adalahpada objek yang diamati, meskipun sama-sama lembaga keuangan mikrotetapi bentuk BMT dan KSP bukanlah Bank Wakaf Penelitian yang dilakukan oleh Riswandi 2015 yangberjudul “Pembiayaan Qardul Hasan Di Bank Syariah Mandiri KotaMataram” meneliti mengenai pemberian pembiayaan qardhul hasan olehBank Syariah Mandiri kepada pelaku usaha kecil menengah di KotaMataram. Dalam penelitian tersebut terdapat 20 pelaku usaha mikro yangterbagi menjadi 10 pelaku usaha dagang, 5 pelaku usaha kue dan 5 pelakuusaha sayuran. Pilihan besaran pembiayaan yang diberikan beragam yaitusebesar lima ratus ribu rupiah, satu jutarupiah, satu juta lima ratus ribu rupiah dan juta rupiah dengan rata-rata pemberian besaran pembiayaan satu juta tiga ratus ribu rupiah. Dalam penelitian tersebutdiketahui bahwa pemberian pembiayaan tersebut berpengaruh kepadapeningkatan pendapatan nasabah usaha kecil mikro dengan kenaikanpendapatan bersih rata-rata sebesar empat ratus ribu rupiahatau naik sebesar 66% dibandingkan dengan sebelum yang telah dijelaskan diatas dengan penelitan yangdilakukan penulis memiliki perbedaan dalam objek yang diamati, Peranan Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Usaha Kecil ...meskipun sama-sama memberikan perhatian kepada sektor usaha kecildan menengah akan tetapi objek yang diamati bukanlah perbankan syariah,akan tetapi Bank Wakaf Mikro yang merupakan lembaga keuangan nonbank syariah. Selain itu, dalam penelitian diatas tidak ada pemaparanmengenai adanya pendampingan usaha dalam pemberian fasilitaspembiayaan kepada yang dilakukan oleh Widiyanto, Mutamimah, dan Hendar2011 dengan judul “Effectiveness of Qard al-Hasan Financing as A PorvertyAlleviation Model” meneliti tentang efektivitas pembiayaan qardh dalamupaya untik mengentasan kemiskinan. Dalam penelitian tersebutmengambil 84 responden dari empat wiliyah yang berbeda dalam melihatpengaruh dari pembiayaan qardh yang disalurkan oleh Baitul Maal Wat-Tamwil BMT terhadap sektor usaha mikro, kecil dan wilayah tersebut meliputi Kabupaten Semarang yang dengansampel nasabah BMT Sumber Mulia, Kabupaten Jepara dengan sampelnasabah BMT Al Hikmah, Kabupaten Kendal dengan sampel nasabahBMT Bismillah, nasabah BMT Ben Barokah, nasabah BMT Muammalatdan Kota Semarang dengan sampel nasabah BMT Hudatama. Hasil daripenelitian tersebut diketahui bahwa dalam penyaluran pembiayaan qardhmampu meningkatkan pendapatan dan laba sektor usaha mikro, kecil danmenangah, selain itu para anggota yang ikut dalam usaha mikro, kecil danmenangah tersebut mampu mendorong mereka untuk membayar zakat,membayar sedekah, menyisihkan uang untuk menabung, serta peningkatanreligiusitas. Sehingga penyaluran pembiayaan qardh melalui BMT diyakiniefektif dalam upaya pengentasan yang telah dijelaskan diatas dengan penelitan yangdilakukan penulis memiliki perbedaan dalam objek yang diamati, Journal of Finance and Islamic Banking Vol. 2 No. 1 January - June 2019meskipun sama-sama memberikan perhatian kepada sektor usaha kecildan menengah akan tetapi objek yang diamati bukanlah Baitul Maal Wat-Tamwil melainkan Bank Wakaf Mikro meskipun sama-sama termasukdalam lembaga keuangan non bank yang dilakukan oleh Afkar 2017 yang berjudul “InfluenceAnalysis Of Mudharabah Financing And Qardh Financing To The Profitability OfIslamic Banking In Indonesia” meneliti mengenai pengaruh pembiayaanmudharabah dan pembiyaan qardh terhadap profitabilitas perbankansyariah di Indonesia dengan rentang waktu 2010-2014. Dalam penelitiantersebut diketahui bahwa profitabilitas pembiayaan qardh lebih signifikanterhadap profitabilitas perbankan syariah di Indonesia, sementarapembiayaan mudharabah justru tidak memberikan dampak positifterhadap profitabilitas perbankan syariah di penelitian tersebut memberikan gambaran bahwa pembiayaanqardh mampu memberikan pengruh signifikan terhadap profitablitasperbankan syariah, hal tersebut tidak sejelan dengan teori pembiayaanqardh bahwa pembiayaan qardh bukanlah merupakan sumber utamaperbankan syariah dalam mencari keuntungan. Dalam penelitian yangdijabarkan diatas dengan penelitian yang dilakukan oleh penulis sama-sama melihat pengaruh dari pembiayaan qardh. Perbedaannya terletak padaobjek yang diamati. Penelitian di atas mengamati pengaruh pembiayaanqardh terhadap tingkat keuntungan perbankan syariah di Indonesia,sementara dalam penelitian ini penulis mengamati pengaruh pembiayaanqardh terhadap pemberdayaan usaha mikro yang disalurkan melalui bankwakaf mikro. Peranan Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Usaha Kecil ...Metode PenelitianPendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode dalam penelitian ini adalah seluruh nasabah Bank Wakaf MikroAa-Pansa dengan berjumlah 40 orang yang mengambil pembiayaan qardhdalam masa periode tiga bulan pertama setelah Bank Wakaf Mikro Al-Pansa berdiri periode November 2017-Desember 2017 dimana nasabahtersebut merupakan pelaku usaha mikro di lingkungan Pondok PesantrenAl-Muttaqin Pancasila Sakti, Dusun Sumberejo, Kelurahan Troso,Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa penelitian ini besaran sampel yang digunakan sebanyak 8nasabah yang merupakan para ketua kumpi. dari total sebesar 40 nasabahyang mengajukan pembiayaan qardh dalam periode November 2017-Januari 2018. Dalam penelitian ini, analisis data yang dipergunakanmenggunakan analisis data model Miles dan Huberman yang terdiri daripengumpulan data data collection, reduksi data data reduction, penyajiandata data display dan kesimpulan conclusion.Bank Wakaf MikroUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga KeuanganMikro menjadi dasar hukum bagi Bank Wakaf Mikro yang menjadi pilotproject OJK dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan danmengembangkan produk keuangan mikro kepada masyarakat. Selain itu,keberadaan Bank Wakaf Mikro sebagai tidak lanjut dari implementasiPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2016 tentangStrategi Nasional Keuangan Inklusif. Bank Wakaf Mikro merupakanbentuk dari Lembaga Keuangan non Bank. Dalam hal ini, OJK memilikifokus dalam penyediaan akses keuangan bagi masyarakat luas, serta turut Journal of Finance and Islamic Banking Vol. 2 No. 1 January - June 2019aktif mendukung program pemerintah. Dalam mengatasi masalahpengentasan kemiskinan dan ketimpangan melalui financial inclusion yangdiwujudkan dalam inovasi model bisnis LKM Syariah–Pesantren OtoritasJasa Keuangan, 2017 13.Bank Wakaf Mikro merupakan lembaga keuangan mikro yang ijinoperasionalnya berada di bawah OJK dengan dasar hukum pendiriannyamerupakan koperasi sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2013tentang Lembaga Keuangan Mikro pasal 5 ayat 1 dan Peraturan OtoritasJasa Keuangan No. 12 Tahun 2014, STDD Peraturan Otoritas JasaKeuangan No. 62 Tentang Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan, 201714. Melalui pilot project Bank Wakaf Mikro, target pasar yang dibidik olehOtoritas Jasa Keuangan adalah masyarakat miskin yang memiliki kemauandan semangat untuk bekerja serta masyarakat miskin yang amanah danterdidik. Karakteristik Bank Wakaf Mikro yaitu menyediakan produkpembiayaan serta pendampingan usaha, tidak melakukan kegiatanpenghimpunan dana, berbasis kelompok, imbal hasil sebesar 3%, dantanpa pengembangan lembaga keuangan mikro syariah berbasispondok pesantren, ada 7 prinsip program yang menjadi nilai-nilai dalampelaksanaan program yaitu yaitu pemberdayaan masyarakat miskin,pendampingan sesuai dengan prinsip syariah, kerjasama pembiayaankelompok ta’awun, kemudahan sahl, amanah, keberlanjutan program,keberkahan Otoritas Jasa Keuangan, 2017 10. Peranan Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Usaha Kecil ...Sumber Otoritas Jasa Keuangan, 2017Dalam menjalankan operasional Bank Wakaf Mikro sebagaiLembaga Keuangan Syariah, sokongan dana sebagai modal dasar bagiBank Wakaf Mikro dalam menjalankan perannya sebagai lembaga yangmemberikan pembiayaan mikro kepada masyarakat di sekitar pondokpesantren berasal dari dana donatur yang berasal dari dana kebajikan yangdihimpun oleh LAZ memberikan dukungan modal kepada Bank Wakaf Mikro,LAZ BSM juga memberikan pendampingan kepada nasabah Bank WakafMikro. Pendampingan tersebut dilakukan secara berkala melaluipendampingan usaha, pendampingan manajemen ekonomi rumah tangga,serta pendampingan agama Otoritas Jasa Keuangan, 2017 16. Dana yangberasal dari LAZ BSM dimanfaatkan oleh Bank Wakaf Mikro untuk Journal of Finance and Islamic Banking Vol. 2 No. 1 January - June 2019menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat di lingkungan sekitar pondokpesantren dalam bentuk tunai sebesar satu juta rupiahtiap nasabah dengan beban margin yang ditanggung oleh nasabah adalahsebesar 3% per tahun yang dibebankan guna keperluan mekanisme pembiayaan, sifat tangung renteng antar anggotamerupakan keharusan. Calon nasabah yang kemudian ditetapkan menjadinasabah akan membuat suatu perkumpulan kelompok yang disebutdengan “Kumpi”. Kumpi merupakan singkatan dari Kelompok UsahaMasyarakat di sekitar Pesantren. Dalam satu Kumpi terdapat 5 oranganggota yang merupakan nasabah pembiayaan dari Bank Wakaf dibentuk pada saat calon nasabah mengajukan pembiayaan yangkemudian disetujui oleh Bank Wakaf Mikro. Kumpi yang telah terbentuk,kemudian mengadakan Halaqah Mingguan yang disebut dengan “Halmi”.Halmi merupakan pertemuan antar Kumpi 3-5 Kumpi. Dalam Halmitersebut dilakukan pencairan dana pembiayaan kepada tiap anggotaKumpi. Halmi dapat dilakukan di rumah salah satu anggota dimanapetugas pendamping memberikan pendampingan dalam bentukpendampingan usaha, pendampingan manajemen ekonomi keluarga, danpendampingan pendidikan ini dilakukan tiap minggu selama satu tahun dengan total 50 kaliHalmi. Dalam Halmi tersebut juga dilakukan pencairan dan cicilan ataspembiayaan yang diberikan oleh Bank Wakaf Mikro. Bank Wakaf Mikrosebagai lembaga yang dipercaya untuk menyalurkan pembiayaan wajibmenjaga amanah dalam pengelolaan dana kebajikan yang diberikan olehLAZ BSM. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Bank Wakaf Mikrosebagai bagian dari LKM diawasi oleh OJK koordinasi bersama denganpesantren, perangkat desa, serta pemerintah daerah setempat. Peranan Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Usaha Kecil ...Kriteria pesantren sebagai tempat didirikannya Bank Wakaf Mikro,yaitu 1 Memiliki posisi yang dekat dengan masyarakat miskin produktif,2 pimpinan pondok pesantren yang memiliki pemahaman tentangkeuangan syariah, 3 calon pengurus memiliki integritas, akhlak, danreputasi keuangan yang baik, serta 4 calon pengurus memilikikompetensi yang baik dalam pengembangan keuangan mikro danpemberdayaan masyarakat. Dalam menjalankan bisnisnya, Bank WakafMikro mendapatkan suntikan dana sebesar empatmiliar rupiah yang digunakan dalam menjalankan operasionalnya. Danasebesar empat miliar rupiah tersebut terbagi tiga miliar rupiah guna Dana abadi satu miliar rupiah guna dana pembiayaanpembiayaan kepada abadi sebesar tiga miliar rupiahmerupakan dana yang tersimpan dalam deposito perbankan, dimana bagihasil dari deposito dana abadi tersebut merupakan pendapatan BankWakaf Mikro yang digunakan untuk menutupi biaya operasional BankWakaf Mikro. Semenatara dana pembiayaan kepada nasabah satu miliar rupiah terbagi lagi seratus juta rupiah sebagai dana likuid pembiayaandan sembilan ratus juta rupiah disimpan dalambentuk 9 bilyet deposito yang digunakan apabila Bank Wakaf Mikro inginmenyuntikkan dana pembiayaan ketika dana seratusjuta rupiah sebagai dana likuid pertama telah tersalurkan kepada dana sebesar empat miliar rupiah yangdigunakan untuk kegiatan usaha Bank Wakaf Mikro, Bank Wakaf Mikrojuga mendapatkan suntikan dana bantuan yang berasal dari LAZ BSM Journal of Finance and Islamic Banking Vol. 2 No. 1 January - June 2019sebesar dua ratus lima puluh juta rupiah gunakebutuhan pendirian Bank Wakaf Mikro termasuk pendirian bangunan,dan ijin Usaha MikroAmanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LembagaKeuangan Mikro yang mendefinisikan LKM sebagai lembaga keuanganyang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha danpemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalamusaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat. Menurut amanattersebut, terdapat kata yang memberikan penekanan adanyapemberdayaan masyarakat dalam skala usaha adalah suatu usaha untuk membantu klien objeksasaran untuk memperoleh daya dalam upaya mengambil keputusan danmenentukan tindakan yang akan dilakukan terkait dengan diri merekatermasuk mengurangi hambatan pribadi dan sosial Pranarka & Moeljarto,1996 2. Harapan dari keberadaan Bank Wakaf Mikro kepada masyarakatsalah satunya adalah memberdayakan masyarakat yang di sekitar pondokpesantren. Tujuan dari pemberdayaan masyarakat adalah agar masyarakatmemiliki kemampuan dan kemandirian agar terhindar dari kemiskinan,keterbelakangan, kesenjangan dan ketidakberdayaan Ibrahim, 2016 256-267.Keberadaan Bank Wakaf Mikro memiliki tujuan utama yaitumemberikan pemberdayaan kepada usaha mikro yang berada di sekitarpondok pesantren melalui pemberdayaan yang disalurkan. Five FingerPhilosophy atau Filosofi Lima Jari merupkan sebuah istilah yangdiperkenalkan oleh Bank Indonesia yang memiliki maksud untuk Peranan Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Usaha Kecil ...menunjukkan ada lima peranan penting dalam upaya pemberdayaanUMKM yang tidak dapat berdiri sendiri. Masing-masing jari menunjukkanperanan dari lima pihak, dengan konsep sebagai berikut Bank Indonesia,20111. Jari jempol, mewakili peran lembaga keuangan yang berperan dalamintermediasi keuangan, terutama untuk memberikanpinjaman/pembiayaan kepada nasabah mikro, kecil dan menengahserta sebagai Agents of development agen pembangunan.2. Jari telunjuk, mewakili regulator yakni Pemerintah dan BankIndonesi yang berperan dalam Regulator sektor riil dan fiskal,Menerbitkan ijin-ijin usaha, Mensertifikasi tanah sehingga dapatdigunakan oleh UMKM sebagai agunan, menciptakan iklim yangkondusif dan sebagai sumber Jari tengah, mewakili katalisator yang berperan dalam mendukungperbankan dan UMKM, termasuk Promoting Enterprise Access to CreditPEAC Units, perusahaan penjamin Jari manis, mewakili fasilitator yang berperan dalam mendampingiUMKM, khususnya usaha mikro, membantu UMKM untukmemperoleh pembiayaan bank, membantu bank dalam halmonitoring kredit dan konsultasi pengembangan Jari kelingking, mewakili UMKM yang berperan dalam pelaku usaha,pembayar pajak dan pembukaan tenaga penjelasan diatas dapat diketahui bahwa masing-masing jarimemiliki makna. Apabila kelima jari mampu untuk digerakkan secarabersamaan maka tujaun dari pemberdayaan UMKM dapat terlaksanadengan baik. Journal of Finance and Islamic Banking Vol. 2 No. 1 January - June 2019Peran Pesantren Dalam Meningkatkan Ekonomi UmatMenurut Arifin 1995 240 pesantren adalah suatu lembagapendidikan agama Islam yang tumbuh serta diakui oleh masyarakat sekitar,dengan sistem asrama kampus di mana menerima pendidikan agamamelalui sistem pengajian atau madrasah yang sepenuhnya berada di bawahkedaulatan dari kepemimpinan leadership seorang atau beberapa orangkiai dengan ciri-ciri khas yang bersifat kharismatik serta independen dalamsegala hal. Pondok pesantren mengemban peran ditengah-tengahmasyarakat sebagai institusi pendidikan yang memberikan pembelajaranmengenai nilai-nilai keagamaan. Pondok pesantren memiliki pengaruhterhadap lingkungan masyarkat yang ada disekitarnya. Pondok pesantrenmemiliki peran yang sangat strategis yaitu sebagai pusat pengembanganagama, pendidikan, sosial dan budaya serta sebagai kekuatan ekonomiDaniar, 2013 205.Dari uraian yang telah dijelaskan diatas, dapat diketahui bahwapondok pesantren tidak hanya sebatas sebagai suatu institusi pendidikandan institusi keagamaan, namun pondok pesantren juga dapatmempengaruhi lingkungan masyarakat disekitarnya termasuk dalammendorong kemajuan dari aktivitas hasil pengamatan lapangan yang telah dilakukan oleh penelitidiketahui bahwa Bank Wakaf Mikro Al-Pansa bukan merupakan lembagaperbankan yang merupakan lembaga intermediasi, melainkan lembagakeuangan non bank dimana Bank Wakaf Mikro Al-Pansa hanyamenyalurkan pembiayaan tanpa agunan kepada masyarakat dengan tidakmenghimpun dana dari masyarakat dengan prinsip syariah. Pembiayaanyang diberikan oleh Bank Wakaf Mikro Al-Pansa menggunakan akad qardh.“Bank Wakaf Mikro ini bukanlah seperti perbankan pada umumnya,dimana kita disini tidak menyimpan dana tetapi hanya menyalurkan dana Peranan Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Usaha Kecil ...dari LAZ Bank Syariah Mandiri yang berasal dari donatur..” “..Untukproduk pembiayaan kita disini saat ini hanya menggunakan akad qardh.”Pengurus 1 Bank Wakaf Mikro, 5 Desember 2018.Dari pemaparan yang disampaikan oleh Pengurus 1 Bank WakafMikro sesuai dengan panduan program yang dibuat oleh OJK dalampelaksanaan Bank Wakaf Mikro bahwa Bank Wakaf Mikro Al-Pansahanya menyalurkan pembiayaan financing kepada nasabahnya dan tidakmelakukan kegiatan pengumpulan dana funding Otoritas Jasa Keuangan,2017 17.Sasaran pembiayaan Bank Wakaf Mikro Al-Pansa adalah masyarakatmiskin potensial produktif disekitar pesantren dengan maskimal radiusjangakuan yakni 5 kilometer dari lokasi Bank Wakaf Mikro Al-Pansaberdiri.“...Radius kurang lebih 5 kilometer dari sini. Kita menyasarnyakepada masyarakat yang memiliki potensi untuk mengembakanusahanya untuk usaha berskala mikro” Pengurus 1 Bank WakafMikro, 5 Desember 2018.Dari pemaparan yang disampaikan oleh Manajer Bank Wakaf Mikrotersebut sesuai dengan panduan program yang dibuat oleh OJK dalamkriteria sasaran program Bank Wakaf Mikro bahwa segmentasi nasabahpenerima pembiayaan Bank Wakaf Mikro Al-Pansa adalah masyarakatyang memiliki potensi usaha dengan radius 5 kilometer dari lokasi BankWakaf Mikro bertempat Otoritas Jasa Keuangan, 2017 12.Selain menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat dari hasilpengamatan selama peneliti berada di lapangan, Bank Wakaf Mirko Al-Pansa juga melakukan pendampingan kepada nasabah yang dilakukanmelalui Pelatihan Wajib PWK Kelompok yang kemudian dilanjutkandengan kegiatan Halmi. Journal of Finance and Islamic Banking Vol. 2 No. 1 January - June 2019“...Jadi untuk pendampingan kepada nasabah Bank Wakaf Mikro Al-Pansa ada PWK, PWK itu Pelatihan Wajib Kelompok sama Halmitadi Halaqah Mingguan...”. Pengurus 1 Bank Wakaf Mikro, 5Desember 2018.Dari pemaparan yang disampaikan oleh Pengurus 1 Bank Wakaf Mikrotersebut sesuai dengan panduan program yang dibuat oleh OJK dalamkarakteristik Bank Wakaf Mikro bahwa Bank Wakaf Mikro Al-Pansamemberikan pendampingan secara berkala mengenai pengembanganusaha Otoritas Jasa Keuangan, 2017 16.Skema Operasional Bank Wakaf Mikro Al-PansaSumber Data Hasil Wawancara, 2018Berdasarkan hasil penelitian melalui wawancara kepada respondendampak dari pembiayaan dan pendampingan Bank Wakaf Mikro Al-Pansakepada nasabahnya adalah, pertama terjadinya kenaikan jumlahproduksi/penjualan, sebagaimana penuturan ketua kelompok Bank Wakaf Peranan Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Usaha Kecil ...Pesantren di Pesanten al-Pansa atau lebih dikenal dengan kumpi, berikutini“...Ya setelah dapat pinjaman dari Bank Wakaf sekitar 10% nan mas...”Nasabah A, Selaku Ketua Kumpi A, 14 Desember 2018.“...Iya mas,ada peningkatan. Secara pemasaran kita bertambah sehingga dariproduksi juga ikut bertambah. Peningkatan yang biasanya kita bikin10kg belut sebelum ada pembiayaan, sekarang setelah dapatpembiayaan dapat bertambah jadi 15-20kg belut...” Nasabah BBank Wakaf Mikro, Selaku Ketua Kumpi B, 19 Desember2018.“...Kenaikannya secara kasar 10% mas...” Nasabah D, SelakuKetua Kumpi D, 20 Desember 2018.“...Naik mas, tapi juga nggakbanyak ya kalo dihitung kasar karena saya nggak cermati ya 10-15%mas. Kembali ke momen mas, kalo lagi rame ya labanya bisa lebihtinggi dari itu...” Nasabah C, Selaku Ketua Kumpi C, 21 Desember2018.Walaupun terjadi peningkatan produksi, sebagai mana hasilwawancara di atas, namun tidak terdapat penambahan pekerja, padausaha mereka, sebagai mana penuturan para kumpi, berikut ini“Tetap mas, ada empat orang. Tidak bertambah...” Nasabah A, SelakuKetua Kumpi A, 14 Desember 2018. “...Kalo itu nggak mas, tetep hanyatujuh nggak berubah...” Nasabah B Bank Wakaf Mikro, Selaku KetuaKumpi B, 19 Desember 2018. “...Tidak mas, dari dulu juga saya sama istrisaja...” Nasabah D, Selaku Ketua Kumpi D, 20 Desember2018.“...Normalnya kalo pekerja ya saya sama suami tapi kalo lagi banyaksaya manggil keponakan...” Nasabah C, Selaku Ketua Kumpi C, 21Desember 2018.Yang menarik, walaupun tidak terdapat penambahan jumlahpekerja pada usaha, namun mereka mengalami peningkatan pendapatanusaha, berikut penuturan mereka“...Ya paling sama mas. besarannya sendiri mungkin segitu.. ada kenaikan10% dari pendapatan sebelumnya...” Nasabah A, Selaku Ketua Kumpi A,14 Desember 2018.“Untuk kenaikannya saya nggak bisa mengukur secarapasti tapi secara umum ada 20% peningkatannya...” Nasabah B BankWakaf Mikro, Selaku Ketua Kumpi B, 19 Desember 2018.“...Nggaksignifikan mas, hla wong ya kecil pinjamannya. Berapa ya... Ya saya kira- Journal of Finance and Islamic Banking Vol. 2 No. 1 January - June 2019kira ndak lebih dari 10% mas. Kalo pedagang sayur kayak saya kanmusiman...” Nasabah D, Selaku Ketua Kumpi D, 20 Desember2018.“...Wah saya kalo pasnya saya nggak cermati mas, tapi adapengingkatan ya sekitar 10% dari sebelumnya. Memang ndak banyak mas,juga karena hanya satu juta rupiah tapi setidaknya bisamenambah produksi buat beli alat...” Nasabah C, Selaku Ketua Kumpi C,21 Desember 2018.Selain mengalami peningkatan pendapatan usaha, para anggotajuga mendapatkan peningkatan laba usaha, berikut kutipan hasilwawancaranya“Ya bertambah mas, kan ada penjualannya meningkat...” Nasabah A,Selaku Ketua Kumpi A, 14 Desember 2018.“...Naik juga mas, kuranglebih sekitar 10%-nan dari pendapatan bisa masuk jadi laba usaha...”Nasabah B Bank Wakaf Mikro, Selaku Ketua Kumpi B, 19 Desember2018.“...Kalo laba usaha, kita mengikuti harga pasar mas. Harga pasar kannggak tentu. Kalo ambil untung juga tidak bisa konsisten pada patokantertentu. Kalo harga perolehannya murah, ya mungkin bisa dapat lababesar, tapi kalo harga perolehannya tinggi, cari untung dikit aja itu tidak bisa dipatok mas, harus segini segini. Tergantung cuaca,kalo pas lagi cuaca tidak mendukung cari dagangan susah mas. Kalo sayuritu kan nggak tentu mas, selain cuaca faktor panen juga...” Nasabah D,Selaku Ketua Kumpi D, 20 Desember 2018. “...Naik mas, tapi juga nggakbanyak ya kalo dihitung kasar karena saya nggak cermati ya 10-15% ke momen mas, kalo lagi rame ya labanya bisa lebih tinggi dariitu...”Nasabah C, Selaku Ketua Kumpi C, 21 Desember 2018.Dampak dari peningkatan pendapatan usaha dan laba usahatersebut di atas, mengakibatkan terjadinya peningkatan kondisiperekonomian anggota, sebagaimana hasil wawancara berikut ini“Ya alhamdulillah mas, karena penjualannya bisa naik, ya mengikuti...”Nasabah A, Selaku Ketua Kumpi A, 14 Desember 2018. “...Jelas mas,ada peningkatan kondisi perekonomian secara kan saat pendapatan danlaba naik maka kondisi perekonomian bisa lebih baik...” Nasabah B BankWakaf Mikro, Selaku Ketua Kumpi B, 19 Desember 2018. “...Saya ndakpernah ngitung besarnya berapa, pokoknya kalo ada untung kembangkanlagi. Tapi ada peningkatan mas...” Nasabah D, Selaku Ketua Kumpi D, 20Desember 2018. “...Wah ya itu mas, saya nggak pernah cermati secarapasti berapanya. Tapi ada peningkatan kok. Karena ya tadi jumlahproduksi naik...” Nasabah C, Selaku Ketua Kumpi C, 21 Desember 2018. Peranan Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Usaha Kecil ...Dari hasil penelitian diatas, dapat dilihat bahwa kehadiran BankWakaf Mikro al-Pansa telah mampu mengimplementasikan arahperkembangan keuangan syariah Indonesia yang ditelah ditetapkan olehOJK yaitu mendukung upaya peningkatan pemerataan kesejahteraanmasyarakatan serta mengatasi ketimpangan dalam pembangunannasional Otoritas Jasa Keuangan, 2017 11. Namun, pembiayaan yangdiberikan oleh Bank Wakaf Mikro al-Pansa menurut hasil wawancarayang sudah dilakukan oleh peneliti kepada responden bahwa meskipunada kenaikan pendapatan, laba usaha, dan kondisi perkonomian belummeningkat secara signifikan karena pembiayaan yang diberikan satu juta rupiah.Pemberdayaan usaha mikro sebagai tujuan dari ProgramPemberdayaan Masyarakat sekitar Pesantren Melalui Lembaga KeuanganMikro Syariah yang diwujudkan dalam bentuk Bank Wakaf Mikro denganharapan mampu untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisanmasyarakat yang berada dalam kondisi tidak mampu denganmengandalkan kekuatanya sendiri sehingga dapat keluar dari perangkapkemiskinan dan keterbelakangan, atau proses memampukan danmemandirikan masyarakat Otoritas Jasa Keuangan, 2017 134 yangterjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al-Muttaqin Pancasila SaktiKlaten memberikan kemanfaatan positif bagi nasabah dengan kenaikanpendapatan, laba usaha, dan kondisi perkonomian meskipun tidak secarasignifikan dirasakan secara drastis oleh nasabah. Journal of Finance and Islamic Banking Vol. 2 No. 1 January - June 2019KesimpulanBerdasarkan hasil pengamatan dan penelitian yang telah penulislakukan, diketahui bahwa pembiayaan yang diberikan oleh Bank WakafMikro al-Pansa kepada para nasabahnya dipergunakan sebagai modalusaha dalam rangka mengembangkan usaha mikro para nasabah. Selain itu,Bank Wakaf Mikro al-Pansa selain melakukan pendampingan usaha, jugamelakukan pendampingan spiritualitas dan religiusitas dari para dan pendampingan tersebut berpengaruh terhadap adanyapeningkatan jumlah produksi penjualan, pendapatan usaha, dan laba jumlah produksi dan penjualan tersebut, mendorongterjadinya peningkatan kondisi perekonomian dari PustakaAbdullah, J. 2017. Tata Cara Dan Pengelolaan Wakaf Uang Di G. 2007. Mengenal Seluk Beluk Uang. Bogor T. 2017. Influence Analysis Of Mudharabah Financing AndQardh Financing To The Profitability Of Islamic Banking InIndoensia. Asian Journal of Innovation and M. D. 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta UI & Rakib, M. 2017. Strategi Pengembangan Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah Dalam Penguatan Ekonomi Kerakyatan StudiKasus Usaha Roti di Kabupaten Maros. F. D., Hardjanto, I., & Hayat, A. 2013. Pengembangan UsahaMikro, Kecil, Dan Menengah Umkm Melalui Fasilitasi PihakEksternal Dan Potensi Internal Studi Kasus pada Kelompok Usaha“Emping Jagung” di Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing,Kota Malang. Jurnal Administrasi Publik. Peranan Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Usaha Kecil ...Anzwar. 1987. Metodologi Penelitian. Jakarta PT. Binarupa 1995. Teori Pengertian Pondok B., & Morduch, J. 2010. The Economics Of MIT 2008. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta M. 2014. Financial Innovation and Poverty Journal of Scientific and Research A. 2016. Peranan Wakaf Produktif Pemuda Muhammadiyahuntuk Kesejahteraan Warga Desa Longkeyang, Bodeh, Journal of Islamic Literature and Muslim Indonesia. 2011. Bank Indonesia. Diambil kembali dari BankIndonesia I. K. 2013. Lembaga Keuangan Mikro Di Indonesia. JurnalBuletin Studi M. 2009. Financial Inclusion, Poverty Reduction andtheMillennium Development Goals. European Journal of 2013. Ekonomi Kemandirian Berbasis Kopontren. JurnalEkonomi F. 2017. Strategi Pengembangan Pembiayaan Usaha MikroKecil Dan Menengah UMKM Di Indonesia. hal. 133-149.Malang I. 2013. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program Badan Penerbit Universitas 2004. Pengantar Ilmu Ekonomi Makro. Yogyakarta S. 2011. Potensi Dan Peran Lembaga Keuangan Mikro LkmDalam Upaya Pengembangan Usaha Kecil Dan Mikro. JurnalEkonomi Modernisasi. Journal of Finance and Islamic Banking Vol. 2 No. 1 January - June 2019Hasanah, U. 2005. Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta N., & Heykal, M. 2010. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritisdan Praktis. Jakarta M. Y. 2000. Pemberdayaan Masyarakat dalam BidangEkonomi Tinjauan Teoritik dan Implementasi. Seminar SehariPemberdayaan Masyarakat Bappenas Republik Indonesia hal. 1-11.Jakarta Bappenas Republik M. 2016. Peran Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil MenengahDalam Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Di Kota SamarindaStudi Di Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu KotaSamarinda. eJournal Ilmu Pemerintahan Fisip Unmul, 4. Diambilkembali dari D., & Pujiastuti, E. E. 2011. Kajian Potensi StudyKelayakan Pengembangan Agroindustri di Desa GondanganKecamatan Jogonalan Klaten. Jurnal Administrasi S., Damelia, D., & Puspita, D. W. 2013. Model InklusiKeuangan Pada Umkm Berbasis Pedesaan. Journal of Economics S., Damelia, D., & Puspita, D. W. 2013. Model InklusiKeuangan Pada UMKM Berbasis Pedesaan. Journal of Economics L. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Medan USU G. 1996. Pembangunan untuk Rakyat dan Pemerataan. Jakarta Pustaka 2006. Manajemen Perbankan. Jakarta Rajagrafindo R. 2006. Teknik Praktis Riset Komunikasi. Jakarta J. 1999. Microfinance Handbook. An Institutional and FinancialPerspective. Washington, The World Bank. Peranan Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Usaha Kecil ...Lubis, S. K. 2013. Wakaf dan Pemberdayaan Umat. Jakarta Sinar 2015. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Di F. S. 2008. The Economic of Money, Banking, and Financial Jersey Pearson A. 2019. The Waqf Management Perspective in of Finance and Islamic Banking, 12.Mubarok, Z. 2010. Evaluasi Pemberdayaan Masyarakat Ditinjau dari ProsesPengembangan Kapasitas pada Kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan di DesaSastrodirjan Kabupaten Pekalongan. Semarang Tesis 2005. Manajamen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta A. S. 1997. Risalah fi Jawaz al-Waqf al-Nuqud. Beirut DarIbn M. 2011. Pemberdayaan Masyarakat. CIVIS Universitas K., Iskandar, R., & Senjiati, I. H. 2017. Efektifitas ProgramPendampingan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Syariah dalamPeningkatan Kesejahteraan Pelaku Usaha. Prosiding Keuangan &Perbankan Jasa Keuangan. 2017. Manajemen Bank Wakaf Mikro. JakartaOtoritas Jasa Jasa Keuangan. 2017. Membangkitkan Peran LembagaKeuangan Mikro Syariah dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat disekitar Pesantren. hal. 13. Jakarta Otoritas Jasa Jasa Keuangan. 2017. Panduan Program Pemberdayaan MasyarakatSekitar Pondok Pesantren Melalui Lembaga Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan. Journal of Finance and Islamic Banking Vol. 2 No. 1 January - June 2019Park , & Mercado, R. 2015. Financial Inclusion, Poverty, and IncomeInequality in Developing Asia. Manila Asian Development H. 2016. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung , A. W., & Moeljarto, V. 1996. Pemberdayaan Konsep, R. 2001. Startegi dan Program PengembanganKapasitas/Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro. Pengembangandan Perkuatan Lembaga Keuagan Mikro, hal. 5. D. 2014. Cara Kilat Belajar Analisis Data dengan SPSS Andi E. A., & Sulistyastuti, D. R. 2007. Metode Penelitian KuantitatifUntuk Administrasi Publik dan Masalah-masalah Sosial. YogyakartaGaya E. K. 2006. Pengantar Hukum Zakat Dan Wakaf. Jakarta & Sulistiowati, N. 2009. Determinan Usaha Mikro KecilMenengah UMKM Melalui BPR. Jurnal Ilmiah Ekonomi D. 2015. Pembiayaan Qardul Hasan Di Bank Syariah MandiriKota Mataram. K. 2011. Peran Lembaga Keuangan Mikro Dalam PemberdayaanEkonomi Masyarakat Di Kabupaten Ponorogo. Jurnal L. 2014. Kewirausahaan Teori, Praktik, Kasus Edisi 2. JakartaSalemba I., & Nursechafia. 2016. Inklusi Keuangan dan PertumbuhanInklusif Analisis Antar Provinsi di Indonesia. Jurnal EkonomiMoneter dan Perbankan Bank M., & Widaningsih, I. 2008. Be Smart Ilmu Pengetahuan Grafindo Media Pratama. Peranan Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Usaha Kecil ...Setyawati, I. 2009. Peran Usaha Mikro Kecil Menengah Umkm DalamPerekonomian Nasional. Jurnal Widya I. K. 2015. Rentenir Analisis Terhadap Fungsi PinjamanBerbunga Dalam Masyarakat Rokan Hilir Kecamatan BaganSinembah Desa Bagan Batu . Jom 2017. Metodologi Penelitian. Jakarta PT RajaGrafindo 2011. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R& 2017. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung & Endrayanto, P. 2012. Statistika untuk Penelitian. YogyakartaGraha G. 1999. Pemberdayaan Masyarakat dan Jaring PengamanSosial. Jakarta B. 2014. Potret UMKM Indonesia MenghadapiMasyarakat Ekonomi Asean 2015. The 7th NCFB and DoctoralColloquium 2014 hal. 199. Surabaya Universitas Katolik WidyaMandala Mutamimah, & Hendar. 2011. Effectiveness of Qard Al-Hasan Financing As A Porverty Alleviation Model. Economic Journalof Emerging S. 2012. Penguatan Kinerja Lembaga Keuangan MikroUntuk Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah. JurusanAdministrasi 2003. Teori Pengertian Pondok Pesantren. Jakarta DepartemenAgama Republik , W. 1985. Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu. Mesir Dar al-Fikr al-Mu’ashir. ... Sopia dan Hikmah………Analisis Implementasi Islamic Corporate Governance 121 Almuna Berkah Penelitian ini bermaksud menganalisa implementasi Islamic Corporate Governance pada Lembaga keuangan. Nur et al., 2019 BWM pertama kali didirikan pada tahun 2017 dan LKS Almuna Berkah Mandiri Yogyakarta termasuk pada angkatan pertamanya. Sampai saat ini, sudah tersebar 61unit BWM di seluruh Indonesia. ...Sopia Laila NugrahaHikmah EndraswatiThe purpose of this study was to determine and analyze the implementation of Islamic Corporate Governance in Islamic microfinance institutions boarding school-based namely a study at BWM Almuna Berkah Mandiri Yogyakarta in 2020. This study used a qualitative descriptive approach with Miles and Huberman analysis techniques. Data were collected through observation, interviews, and documentation. This study looks at Islamic Corporate Governance ICG on sharia compliance with the representation of ICG principles on the leadership of Rasulullah SAW shiddiq, amanah, tabligh, fathanah, fair and Shariah Compliance. The results of this study indicate that the implementation of Islamic corporate governance at the Islamic Microfinance Institution of the Micro Waqf Bank LKMS BWM Almuna Berkah Mandiri Yogyakarta in 2020 has not been implemented as a whole. When viewed using six indicators of Islamic corporate governance, LKMS BWM Almuna Berkah Mandiri has implemented ICG on the indicators of trust trustworthiness/accountability, tabligh delivering truth/responsibility, and fairness fairness. LKMS BWM Almuna has not fully implemented ICG on indicators of shiddiq, fathanah, and shariah compliance in institutional governance, namely in delivering information to stakeholders, in terms of work experience educational level and HR expertise as well as auditing as needed in BWM LKMS governance.... The government has provided light credit as MSME business capital through the People's Business Credit KUR program, which has existed since 2007 through designated banks. KUR has a positive impact on the development of the recipient's business Nur et al., 2019. However, KUR has not been able to reach all MSMEs, especially in rural areas around Pesantren schools. ...Tiara Juliana JayaKurniawati MeylianingrumKholilahFinancial technology; The objective of this study is to determine the development of Shariah fintech in Indonesia Maqashid al-shariah from its emergence to the present, to determine the role of Shariah fintech in the perspective of maqashid al-shariah, and to determine obstacles in the development of Shariah fintech. The research method used in this study is descriptive analysis method with a qualitative approach. The researcher performed a literature study to collect data from various sources that support the researcher’s chosen topic, all sharia fintech registered with OJK and licensed as of December 2020 associated with maqashid al-shariah. In general, Shariah fintech has fulfilled the principles of maqashid al-shariah. However, there are elements that need to be more strengthened. An example is the need for a governing regulation that separates Shariah fintech from conventional fintech regulation. This is because there are very different crucial elements and principles between these two types of fintech. As a suggestion for the development of Shariah fintech in the future, in addition to strengthening in terms of regulations, intense education related to Shariah fintech products is still needed to the wider community, especially to people who have great potential to become consumers but are not well-educated of new technologyes.... BWM merupakan lembaga keuangan mikro yang mempunyai peran penting dalam perkembangan wakaf produktif, dikarenakan BWM diyakini dapat membantu meningkatkan keuangan serta perekonomian di Indonesia melalui UMKM dengan memberikan suntikan modal usaha. Tidak hanya memberikan bantuan modal, BWM juga turut serta dalam memberikan pendampingan terhadap UMKM yang diberikan pendanaan Nur, Muharrami, & Arifin, 2019 ...Ulin NisaBetty Eliya RokhmahPurpose The purpose of this study is to describe how the management of cash waqf in empowering small and medium enterprises in the Islamic boarding school environment. Productive waqf is one of the schemes for allocating funds from the people to be developed to be more productive. From these funds, it is hoped that the benefits will be able to generate a sustainable surplus. Waqf donations in the form of money or commonly called cash waqf can be a start so that managed waqf funds become a source of enduring funds for financing the needs of the people productive waqf. Research Methodology This study uses a qualitative method. Sources of data used are primary data in the form of managers and customers, while secondary data comes from documents, books, pictures and books. Data collection techniques using interview techniques, observation, and documentation. Data analysis in this study used the Miles and Huberman model. Result The results showed that BWM Al-Mansur offers 1 program, namely a loan using a qardh contract with a margin of 3% every year. After the customer has done the financing, the customer will get business assistance which is carried out once a week. In financing, BWM is jointly and severally responsible for the members until there is an increase in business, this shows that cash waqf is enough to help empower MSMEs. Limitation This research is limited to the management and empowerment of MSMEs and has not seen how the influence of cash waqf on a macro basis. Contribution The results of this study are expected to provide an overview of cash waqf on the empowerment of MSMEs and can take policies related to cash waqf. Keywords 1. Management 2. Cash waqf 3. SME... The cumulative beneficiaries of the BWM were 25,631 customers and total financing was IDR billion, an increase of percent compared to the previous 7.The development of Sharia finance in Indonesia has also penetrated into one of the provinces that is famous for its natural tourism which in 2019 was also named the located in Central Lombok is expected to be able to support business actors around the Al Mansyurriyah Ta'limusshibiyan Islamic Boarding School. In this case, religious institutions are considered close to the community, and it is hoped that the leaders of Islamic boarding schools as religious leaders in the community are able to influence the surrounding community to apply for financing through BWM10. ... Muhammad RizkiNurmita SariArifiani WidjayantiPoverty and income inequality are the most complex issues we face, and they affect people at all levels of society. Poverty is a global humanitarian issue that continues to be a major concern in all parts of the globe. The percentage of people living in poverty in West Nusa Tenggara is higher than the national average. Waqf is an economic pillar that is expected to help micro and small-scale businesses succeed. Micro Waqf Bank BWM is a Sharia microfinance institution formed by OJK and the National Amil Zakat Institution, with a capital scheme that is unique to BWM. The goal of this research was to figure out how to improve BWM’s ability to assist micro and small businesses in Central Lombok. Qualitative descriptive methods were used by the researcher. It was found that strategies to maximize the role of waqf banks for micro and small businesses in the vicinity of Islamic boarding schools can be developed based on the findings of BWM ATQIA’s SWOT analysis of cash waqf management. According to the findings, strategies that can be implemented include increasing the sense of responsibility among members of the customer group, strengthening the support of Islamic boarding schools in conducting marketing while also providing an understanding of the law of usury, developing appealing programs that are in high demand by customers or the public, displaying customers’ products in front of the audience, and decorating the office in a pleasing manner. Keywords optimization, Micro Waqf Bank, micro and small enterprises, SWOTDita Mylinda Agustina Widita KurniasariTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan dari Bank Syariah Indonesia dalam peningkatan kesejahteraan UMKM. Penelitian ini dilaksanakan di Bank Syariah Indonesia Lamongan Wahidin. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif studi kasus dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Bank Syariah Indonesia Lamongan Wahidin berperan penting dalam peningkatan kesejahteraan UMKM dengan cara memberikan bantuan modal untuk usaha nasabah, selain itu pihak nasabah juga memberikan masukan serta rekomendasi untuk usaha nasabah. Bank Syariah Indonesia juga memberikan memberikan pengawasan agar pembiyaan dapat sesuai dengan apa yang diinginkan nasabah. Hal ini yang menjadi penyebab keberhasilan BSI dalam upayanya meningkatkan kesejahteraan UMKM, ditandai dengan pendapatan nasabah yang meningkat setelah mendapat pembiayaan BSI KUR Mikro Kata Kunci Peranan, Pembiayaan, BSI KUR Mikro, Raya ArgantaraYuliana SafitriNoviana PrasantiSyahruddin SyahruddinMicro waqf Bank in Sumenep is necessary due to workforce absorption of 486,196 people, making the Sumenep city a capital with the largest number of UMKM five of East Java. Therefore, the purpose of this research is to reveal the implementation of qardh al-hasan payment in small and medium-sized micro-enterprises and the role of qordul-hasan accounts in the creation of small and medium-sized micro-enterprises. This study is a qualitative study with phenomenological approach. The data was obtained through with interview data sources, observations and documentation. Janice Mc Drury's theory was employed to analysis the data, finding themes, writing models, determining coding and deciding to reach the facts. The results of this study indicate that the implementation of these qardh al-hasan accounts through the level of identification, socialization, qualification testing, pre-PWK, PWK and “Halaqah Mingguan” HALMI. The role of the qardh al-hasan account provided by the Micro Waqf Bank Alpen Barokah Mandiri has had an impact on the expansion of the efforts carried out in the passport. Tikaridha HardianiEsi Putri SilminaBank Wakaf Mikro BWM Mandiri Sakinah Universitas Aisyiyah Yogyakarta UNISA yang bertempat di Kampus Pusat UNISA di Jalan Siliwangi Ring Road Barat No 63, Nogotirto, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55592. Pendirian BWM ini bertujuan untuk mengembangkan keuangan syariah dalam pemberdayaan ekonomi perempuan, melalui skema pembiayaan BWM. Usaha mikro kecil yang ada di sekitar wilayah UNISA dapat berkembang dan memberikan tambahan penghasilan sehingga ekonomi masyarakat menjadi lebih baik. Pemasaran yang dilakukan nasabah BWM menggunakan metode pemasaran langsung. Pemanfaatan media promosi BWM sangat kurang. BWM belum mempunyai video company profile. Video company profile bermanfaat mengenalkan BWM kepada masyarakat luas dan menjadi bahan untuk promosi BWM kepada masyarakat untuk menarik mitra. Perkembangan teknologi membutuhkan pemasaran menggunakan internet untuk bersaing di era teknologi. Video company profile Bank Wakaf Mikro ini mengenalkan ke masyarakat umum tentang produk dan keunggulan BWM. Diharapkan Bank Wakaf Mikro Unisa mempunyai nasabah yang lebih banyak. Hasil dari kegiatan ini yaitu adanya video company profile BWM dan sosialisasi pemanfaatan media sosial berjalan dengan lancar. Pemanfaatan promosi menggunakan video company profile diharapkan terus dilakukan untuk mengenalkan BWM ke masyarakat luas. Asyraf AfthanorhanInternational e-Conference on Business and Management 2021 eICBM2021 with the theme of "Reforming Business Management in Digital Era". The conference aims to bring together leading academicians, researchers, scholars and students to exchange and share their experiences and researches on all aspects of business and globalization. It provides a premier interdisciplinary platform for researchers, practitioners, educators, and students to present and deliberate the most recent findings, trends, and concerns as well as practical challenges encountered and solutions adopted in the fields of business and management. eICBM2021 is proposed to be held at Universiti Sultan Zainal Abidin, Terengganu, Malaysia on 14th and 15th September 2021. The conference is to be hosted and organized by Faculty of Business and Management, Universiti Sultan Zainal Abidin, Terengganu, Malaysia. It is also jointly organized by Universiti Syiah Kuala Indonesia, Universiti Islam Sultan Sharif Ali Brunei, Narotama University Indonesia, State of Polytechnic Indonesia, Prince of Songkla University Thailand, University of Jember Indonesia, Islamic State University of Sunan Ampel Indonesia, and Iqra University Pakistan.Didik Indarwanta Eny Endah PujiastutiRegions Agropolitan is the direction that you want to accomplish by the Klaten district. The direction of development of the region is creating agropolitan a prosperous region with a foundation of life from 5 Agro namely Agroproduksi, Agro-Industry, Agribusiness, Agroteknologi and Agro. Gondangan Village is a center for snacks, for the Village to be developed into agro-industries. Hence the need for research on the potential Feasibility Study Agro-industry Development in Countryside Gondangan Jogonalan Klaten district. Issues raised in this matter is whether the Village snack business Gondangan In Financial profitable that deserve to be developed into agro? The analytical tool used is the Added Value Analysis. Analysis of value added using the method of Hayami. The results of this research is based on several aspects of the legal aspects, social, economic, market aspects of marketing, engineering and technology aspects, management aspects and financial aspects, the Village District Gondangan Jogonalan potential to become the village of Agro-industry regio Fika FitriasariDeveloping strategy of small medium enterprises UMKM in Indonesia need to strengthen the national economy. It should be formulated and outlined implementation strategies and programs to achieve the clear potential of credit financing for small medium enterprises UMKM are getting better. For this purpose needed support from the government, and from other stakeholders such as Bank Indonesia, banks, non bank financial institutions, and businesses. Small medium enterprises UMKM financing development strategy will be effective at least be accompanied by strategies that include 1 strengthening the business climate and climate conducive to investment, 2 improve the ability of entrepreneurship and business activities, 3 strengthening the financial sector, especially banking financing issues, 4 development of tools supporting for increased funding, 5 increasing the role of Micro Finance Institutions and service KSP / USP cooperatives. Keyword UMKM's, financing PENDAHULUAN Perekonomian bangsa Indonesia pada saat ini menurut sebagian besar masyarakat sudah terlepas dari dampak krisis moneter, tetapi pembangunan ekonomi cenderung mengalami stagnasi yang diindikasikan dari rendahnya angka pertumbuhan dan semakin rendahnya tingkat kesejahteraan dari sebagian besar masyarakat. Ketimpangan produksi dan pendapatan diantara kelompok masyarakat memang sudah tidak terlihat lagi karena memang produktifitas bangsa ini sudah sangat rendah dan usaha besar juga tidak berkembang seperti pada era orde baru. Yang menjadi permasalahan untuk lima sampai sepuluh tahun kedepan adalah rendahnya tingkat pendapatan dari sebagain besar masyarakat yang diindikasikan dari tingginya angka kemiskinan, dan pengangguran. Menurut data Badan Pusat Statistik BPS Tahun 2011, angka kemiskinan mencapai 31,02 juta dari penduduk indonesia, dan jumlah pengangguran mencapai 9,25 juta orang. Sejarah telah membuktikan bahwa kedua kondisi ini kemiskinan dan pengangguran merupakan faktor utama kehancuran suatu bangsa, oleh sebab itu masalah ini harus secepatnya dapat BahriThis study aims to examine the role of productive endowments Muhammadiyah Youth in Longkeyang, Bodeh, Pemalang. As for the issue being studied is how the first step and productive management of waqf movement Muhammadiyah Youth in Longkeyang? In addition, it will also examine how far the role of Muhammadiyah youth in productive endowments Longkeyang for the welfare of citizens. The results of this study, among others, the initial step of productive endowments movement Muhammadiyah Youth in Longkeyang namely, the anxiety of citizens and Muhammadiyah youth with a stagnant organization, so no worries "if Muhammadiyah in Longkeyang soon going to run out". Then the Working Body Shaping Development Branch of Muhammadiyah BP2RM and Gerakan Desa Wakaf Longkeyang coins For Productive Waqf. Meanwhile, the management of waqf productive Muhammadiyah Youth in Longkeyang the coins collected from endowments then bought land 1,500 m and maximized as initial capital. Then, the donated land is managed jointly. Meanwhile, the role of productive endowments Muhammadiyah youth for the welfare of citizens in Longkeyang could be felt, especially on the management of waqf land and also from intercropping banana crops. In addition, some programs that have resulted from the productive management of waqf endowments shroud and fund education in schools for cadres of IrmawatiDelu DameliaDita Wahyu PuspitaIn general, regional economy is supported by micro, small and medium enterprises SMEs. They have important role in promoting economic growth in Indonesia. In Indonesia, there are various types of SMEs that are spreadout throughout the region, one of which is batik SMEs. Klaten regency has the largest number of Batik SMEs in Central Java province. Commonly, the issue of SMEs in general is the problem of capital. To overcome this issue, there is a model named “Financial Inclusion” to encourage the financial system to be accessible by society. The purpose of this study is to identify the application of financial inclusion in rural-based batik SMEs in Klaten regency and analyze its strengths, weaknesses, opportunities, and obstacles in the implementation of financial inclusion in the SME. Data analysis technique used is descriptive analysis and SWOT analysis. The results revealed that the form of the model of financial inclusion for SMEs Batik in Klaten regency is financial institutions in terms of capital. This is in the form of low interest loans and KUR Business Credit fo Society. Then, there is a provision of assistance from financial institutions. In terms of marketing, it is necessary for SMEs in having intensive assistance, participating in batik exhibition and advertisement. Having applied this model, it is expected that SMEs Batik Klaten will be well-improved. Perekonomian daerah pada umumnya ditopang oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM. Perannya sangat vital dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Di Indonesia terdapat berbagai jenis UMKM yang tersebar diseluruh wilayah, salah satunya adalah UMKM batik. Kabupaten Klaten memiki jumlah UMKM batik terbanyak di provinsi Jawa Tengah. Persoalan UMKM pada umumnya adalah masalah permodalan. Untuk mengatasinya terdapat satu model bernama “Inklusi Keuangan” yang dapat mendorong sistem keuangan agar dapat diakses seluruh lapisan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi penerapan inklusi keuangan pada UMKM batik berbasis perdesaan di Kabupaten Klaten serta menganalisis kekuatan, kelemahan, peluang, dan hambatan dalam penerapan inklusi keuangan pada UMKM tersebut. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif dan analisis SWOT. Hasil yang diperoleh yaitu model inklusi keuangan untuk UMKM Batik di Kabupaten Klaten yaitu masuknya lembaga keuangan dalam segi permodalan yaitu berbentuk kredit bunga rendah dan KUR, yang selanjutnya dilakukan pendampingan dari lembaga keuangan. Sedangkan dari segi pemasaran, diperlukan adanya pendampingan intensif, pengikutsertaan pameran batik serta advertisement. Dengan model tersebut, diharapkan akan terbentuk UMKM Batik Klaten yang berkualitas. Sugeng HaryantoUsaha kecil dan mikro merupakan sektor usaha yang telah membuktikan mampu bertahan dalam kondisi krisis. Hal ini disebabkan antara lain kemampuan beradaptasi dengan perubahan lingkungan yang terjadi yang relatif tinggi selain itu juga disebabkan oleh tingginya kandungan lokal pada faktor produksinya. Namun dalam pengembangan usahanya seringkali banyak mengalami hambatan, salah satunya adalah permodalan yang jumlahnya terbatas atau kecil. Usaha kecil dan mikro umumnya nyaris tidak tersentuh undeserved lembaga keuangan formal. Usaha ini dinilai tidak layak bank not bankable. LKM mempunyai peran yang sangat penting untuk menopang kebutuhan dana bagi industri kecil dan mikro. Lembaga keuangan mikro mempunyai tingkat fleksibilitas yang tinggi, sehingga dapat diakses oleh industri kecil dan mikro. Tulisan ini bertujuan 1 untuk mengkaji peran LKM dalam mendorong pertumbuhan dan perkembangan usaha kecil dan mikro, 2 untuk mengkaji prospek dan hambatan pengembangan LKM. LKM telah mampu mengambil peran yang signifikan terhadap perkembangan usaha kecil dan mikro. LKM mampu menyediakan kredit dengan persyaratan yang lebih longgar yang memungkinkan usaha mikro dan kecil mampu mengakses permodalan. LKM mempunyai prospek yang baik karena jumlah usaha kecil dan mikro yang banyak, dimana usaha tersebut belum banyak tersentuk permodalannya. Untuk mengembangkan LKM secara berkelanjutan harus dikembangkan secara LKM mampu membiayai kegiatannya serta memobilisasi dana masyarakat yang merupakan sumber utama untuk pendanaan kredit mikro. Hambatan yang dihadapi dalam upaya pengembangan LKM berasal dari eksternal berkaitan dengan kelembagaan dan pembinaannya. internal aspek operasional dan SDMnya I Gde Kajeng BaskaraMicrofinance Institutions in Indonesia. Microfinance institutions is one of the pillars in the financial intermediation process. Microfinance is needed by the poor for either consumption or production, and also for saving activities. The aim of this article were describes how the existence of microfinance institutions in Indonesia and analysis of existencies this institution from the view of new regulation Undang undang nomer 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro. The presentation of this article is divided into four main themes 1 the concept and definition of microfinance, 2 the historical of microfinance institutions in Indonesia, 3 microfinance institutions that currently exist in Indonesia, and 4 review of Undang-undang nomer 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro, the regulation of microfinance institution in Indonesia. The results of this article discussion shows that wide variety types of microfinance institutions in Indonesia is based on the heterogeneity of the community. Regulations and legality is needed to strengthen the role of this institution The study of Indonesian microfinance were expected to broaden our insights about the role of these institutions in the development process and the concept of future development. Abstrak Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia. Lembaga keuangan mikro merupakan salah satu pilar dalam proses intermediasi keuangan. Keuangan mikro dibutuhkan oleh kelompok masyarakat kecil dan menengah baik untuk konsumsi maupun produksi serta juga menyimpan hasil usaha mereka. Tujuan penulisan artikel ini adalah memberikan pemaparan bagaimana keberadaan lembaga keuangan mikro di Indonesia serta telaah terkait lembaga keuangan mikro dari perspektif Undang-undang tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro. Penyajian artikel ini terbagi menjadi empat bagian utama, 1 konsep dan definisi keuangan mikro, 2 sejarah perkembangan lembaga keuangan mikro di Indonesia, 3 lembaga keuangan mikro yang saat ini terdapat di Indonesia, dan 4 telaah terkait Undang-undang No. 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro. Dari hasil pembahasan terlihat bahwa begitu beragamnya jenis lembaga keuangan mikro di Indonesia yang berdasarkan heterogenitas masyarakat. Peraturan dan legalitas amat dibutuhkan untuk memperkuat peran lembaga ini. Pemaparan kajian tentang lembaga keuangan mikro di Indonesia diharapkan dapat memperluas wawasan kita tentang peran lembaga ini dalam proses pembangunan dan konsep pengembangan di masa yang akan datang Kata kunci keuangan mikro, lembaga keuangan mikro, sejarah lembaga keuangan mikro MubaraqWaqf is an important instrument to improve welfare. Traditionally, the object of waqf is land. However, as civilization develops, waqf objects also need innovation because of limited land. This innovation also needs to be balanced with quality management. This study compares perspective of waqf management by three institutions in Province Yogyakarta Indonesia. They are Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, and Badan Wakaf Indonesia. This study uses explorative qualitative techniques. Data was obtained from interviews and documentation. Data analysis by coding techniques breaking coding, pivot coding and choir coding. The results of the study found that a the management of waqf by Nahdlatul Ulama has not been managed properly legally administrative; b the management waqf by Muhammadiyah has been managed legally administratively; c the management and utilization of waqf by the Badan Wakaf Indonesia is well managed RofiahSalah bentuk pemberdayaan ekonomi umat adalah denganmengembangkan kewirausahaan yang dilakukan oleh rakyat kecilyang sering disebut dengan istilah usaha kecil mikro UKM. LembagaKeuangan Mikro LKM merupakan lembaga keuangan yang secaranaluriah lebih cocok dengan UKM, dikarenakan menyediakan jasajasakeuangan bagi penduduk yang berpendapatan rendah dantermasuk dalam kelompok miskin. Di kabupaten Ponorogo, lembagakeuangan mikro yang banyak berperan dalam pemberdayaan ekonomimasyarakat adalah BMT dan KSP. Dalam hal ini yang dijadikansampel adalah BMT Surya mandiri dan KSP Baku penelitian menunjukkan pemberdayaan ekonomi umat yangdilakukan oleh BMT Surya Mandiri dalam bentuk penghimpunandan penyaluran dana pembiayaan masuk dalam tahapan inisiatorsaja, belum masuk pada tahapan fasilitator dan pemberdayaan ekonomi umat yang dilakukan olehKSP Baku Makmur selain dalam bentuk penghimpunan danpenyaluran dana, juga pemberdayaan dalam bentuk pembinaandan pendampingan kelompok ekonomi perempuan berkaitan denganmanajemen usaha anggota dan ekonomi rumah tangga. Dalamhal ini pemberdayaan yang dilakukan KSP Baku Makmur sudahmasuk tahapan inisiator, fasilitator dan pendampingan. Proseduralpemberian pembiayaan atau pinjaman produktif bagi UKMdi BMT Surya mandiri maupun di KSP Baku Makmur sangatmudah dan cepat, walaupun keduanya mewajibkan persyaratanadanya jaminan. Dalam melakukan pembiayaan terhadap UKM,BMT Surya mandiri menggunakan sistem mud}a>rabah, denganmenentukan besarnya bagi hasil berdasarkan besarnya pokokpinjaman bukan laba. Sementara KSP Baku makmur menggunakan sistem bunga yang ringan. Dampak pemberdayaan ekonomi yangdilakukan oleh BMT maupun KSP adalah secara tidak langsungdapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan menciptakanlapangan LedgerwoodThis handbook, intended as a comprehensive source for donors, policy makers and practitioners, covers the policy, legal and regulatory issues relevant to microfinance development and examines the key elements in the process of building sustainable financial institutions with effective outreach to the poor. The handbook is divided into three parts 1 issues to consider when providing microfinance - understanding the country context, the target market and impact analysis, products and services, and the institution; 2 designing and monitoring financial products and services - designing lending products, designing savings products and management information systems; and 3 measuring performance and managing viability - adjusting financial statements, performance indicators and performance management. Abstract Micro waqf banks are predicted to be a solution in improving the welfare of the poor and micro business actors around Islamic boarding schools, where this micro waqf bank is presented in accordance with Islamic values. The purpose of this study was to determine the management of the BWM Tebuireng Mitra Sejahtera fund and its role in improving the welfare of the pesantren environment. This research approach is to use a qualitative descriptive approach based on observations, interviews, or document review. This research also shows that BWM Tebuireng Mitra Sejahtera has a role in improving people's welfare. This has been proven through the ability of the community to implement Maqoshid Sharia in the form of religious protection Hifdzu Ad-Din, protection of the soul Hifdzu An-Nafs, protection of reason Hifdzu Akl, protection of descendants Hifdzu An-Nashl protection of property Hifdzu Maal. ArticlePDF Available AbstractBank Wakaf Mikro Al-fithrah wava mandiri adalah satu-satunya Bank Wakaf Mikro yang ada dikota Surabaya dan merupakan lembaga pengelola dana wakaf dari LAZNAS BSM Umat diperuntukkan untuk pembiayaan UMKM sekitar lingkungan pesantren. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis apakah penyaluran wakaf oleh Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah wava mandiri efektif atau tidak dalam memberikan pembiayaan bagi UMKM. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dimana narasumbernya adalah 13 nasabah, untuk mengukur keefektivan menggunakan Teori Campbel dengan indikator pemahaman program, ketepatan sasaran, ketepatan waktu, tercapainya target dan tujuan yang telah ditetapkan serta dampak perubahan yang nyata. Hasil dari penelitian ini menunjukkan penyaluran wakaf di BWM Al-fithrah efektif dalam memberikan pembiayaan UMKM dikarenakan sudah memenuhi kesuluruhan tolak ukur dari Teori Campbel. Meskipun nasabah masih banyak yang belum mengetahui dana wakaf setidaknya mereka sudah mengetahui tujuan dan program dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah. Kata Kunci Efektivitas, Penyaluran Wakaf, Pembiayaan UMKM, Bank Wakaf Mikro Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. 18 PROFIT JURNAL KAJIAN EKONOMI DAN PERBANKAN P-ISSN2685-4309, E-ISSN2597-9434 Profit Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan 5 2 2021. P 18-29PEMBIAYAAN UMKM MELALUI WAKAF EFEKTIVITAS PENYALURAN WAKAF PRODUKTIF DI BANK WAKAF MIKRO AL-FITHRAH WAVA MANDIRI SURABAYA Izza „Ilma Salsabilah* UIN Sunan Ampel Surabaya izzailma88 Lilik Rahmawati* UIN Sunan Ampel Surabaya lilikrahmawati ABSTRACT Waqf Micro Bank Al-Fithrah wava mandiri is one of waqf micro banks in Surabaya city and this institution manages waqf funds from LAZNAS BSM Umat is used for UMKM‟s funding near by boarding school environtment. The aim of this research analyzes whether distributions of waqf by waqf micro bank al-fithrah is effective or not in giving finance for UMKM. This research uses descriptive qualitative research whom the users are 13 customers, to measure the effectiveness uses Campbel Theory with several indicators understanding of program, accuracy of target, accuracy of time, the reaching of target and the purpose has been determined, also real impact changes. The results of this research show that distribution of waqf in BWM Al-fithrah is effective in providing UMKM‟s funding because it has already fulfilled all of indicators from Campbel theory although a lot of customers have not still known about waqf fund much at least they have understood the purpose and program from Al-fithrah waqf micro bank. Keywords Effectiveness, Distribution of Waqf, UMKM’s funding, Waqf Micro bank. .ABSTRAK Bank Wakaf Mikro Al-fithrah wava mandiri adalah satu-satunya Bank Wakaf Mikro yang ada dikota Surabaya dan merupakan lembaga pengelola dana wakaf dari LAZNAS BSM Umat diperuntukkan untuk pembiayaan UMKM sekitar lingkungan pesantren. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis apakah penyaluran wakaf oleh Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah wava mandiri efektif atau tidak dalam memberikan pembiayaan bagi UMKM. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dimana narasumbernya adalah 13 nasabah, untuk mengukur keefektivan menggunakan Teori Campbel dengan indikator pemahaman program, ketepatan sasaran, ketepatan waktu, tercapainya target dan tujuan yang telah ditetapkan serta dampak perubahan yang nyata. Hasil dari penelitian ini menunjukkan penyaluran wakaf di BWM Al-fithrah efektif dalam memberikan pembiayaan UMKM dikarenakan sudah memenuhi kesuluruhan tolak ukur dari Teori Campbel. Meskipun nasabah masih banyak yang belum mengetahui dana wakaf setidaknya mereka sudah mengetahui tujuan dan program dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah. 19 Kata Kunci Efektivitas, Penyaluran Wakaf, Pembiayaan UMKM, Bank Wakaf Mikro para pelaku UMKM dalam mengakses lembaga keuangan formal mengakibatkan mereka memilih untuk meminjam rentenir agar mendapatkan permodalan. Mengetahui problematika tersebut, pemerintah bersama Bank Indonesia BI dan Otoritas Jasa Keuangan OJK berinisiatif untuk menciptakan terobosan baru yang difungsikan sebagai membantu akses permodalan UMKM yang belum pernah tersentuh oleh perbankan yang saat ini pemerintah menegakkan ekonomi Islam dengan memanfaatkan potensi wakaf. Sebagai salah satu pilar penggerak ekonomi Islam, wakaf memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ummat. Seiring dengan perkembangan zaman, wakaf mengalami perkembangan pesat yang dapat dikembangkan sebagai wakaf produktif. Wakaf produktif bisa menggunakan benda bergerak seperti wakaf uang cash waqf. Potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar hingga mencapai Rp. 3T dan seandainya jika dioptimalkan secara maksimal dana tersebut dapat menunjang kegiatan produktif seperti membantu memberikan pembiayaan UMKM dan bisa membantu mengentaskan problematika kemiskinan di Indonesia. Fahmi Medias, 2010 Untuk itulah, dibutuhkannya institusi lembaga dalam mengelola wakaf produktif. Salah satunya adalah Bank Wakaf Mikro BWM yang memanfatkan hasil dana wakaf dan disalurkan ke masyarakat sekitar pesantren dalam bentuk pembiayaan modal UMKM. Tujuan dari pendirian bank wakaf mikro ini sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah dan OJK dalam memperluas akses keuangan masyarakat kecil khususnya masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal, hal ini searah dengan tujuan wakaf yaitu mewujudkan potensi harta wakaf untuk kepentingan ibadah serta untuk memajukan kesejahteraan umum. Bank wakaf mikro lebih memfokuskan pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan usaha dalam bentuk pembiayaan serta tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat non-deposit taking sehingga hal tersebut yang membedakan bank wakaf mikro dengan lembaga keuangan lainnya. Bank wakaf mikro merupakan lembaga yang menyalurkan dana wakaf untuk pembiayaan usaha kecil. Namun dalam bank wakaf mikro tidak mengumpulkan dana dari rakyat secara langsung, tetapi bank wakaf mikro hanya menerima dana yang berasal dari Lembaga Amil Zakat Nasional BSM Umat. Kemudian keseluruhan dari dana tersebut tidak disalurkan dalam bentuk pembiayaan, ada yang sebagian digunakan sebagai investasi berupa deposito. Sehingga hal tersebut bisa digunakan untuk menekan margin bagi hasil pada nasabah yang setara tiga persen. Rohmah, 2019. Efektivitas wakaf produktif pada suatu lembaga yang mengelola wakaf dianggap menjadi patokan penting dalam mensejahterahkan masyarakat. Maksud dari efektivitas di dalam penelitian ini adalah untuk memaparkan keberhasilan atau tidaknya penyaluran dana wakaf Bank Wakaf Mikro Al-fithrah Wava Mandiri Surabaya dalam menyalurkan pembiayaan modal usaha yang sudah ditetapkan sebelumnya. Apabila efektivitas dari penyaluran wakaf tercapai maka dapat dipastikan berdampak positif bagi nasabah yang menerima pembiayaan modal UMKM dari dana wakaf tersebut. 20 Wakaf Produktif Secara bahasa atau etimologi, kata wakaf berasal dari kata wa-qa-fa yang artinya diam ditempat, menahan, berdiri, berhenti. Dengan demikian, wakaf dalam Bahasa Arab yang berarti menahan harta yang dimiliki untuk diwakafkan dan tidak dipindahkan kepemilikannya. Sedangkan secara terminologi atau istilah, bahwa wakaf merupakan menahan dzat-nya benda dan kemudian memanfaatkan dari hasilnya atau menahan dzat-nya benda untuk disedekahkan manfaatnya Delli Maria, Dodik Siswantoro, 2019. Secara bahasa produktif berarti bersifat atau mampu menghasilkan, mendatangkan hasil, manfaat dan menguntungkan. Menurut pendapat Jaih Mubarak dalam jurnal karya Khusaeri 2015, menyatakan bahwa wakaf produktif ialah transformasi dari pengelolaan wakaf yang alami menjadi pengelolaan wakaf yang profesional untuk meningkatkan atau menambah manfaat wakaf. Dengan definisi ini produktif tidak selalu berarti penambahan secara kuantitatif, tetapi juga bisa secara kualitatif. Terdapat dua pedoman yang membahas mengenai harta wakaf yaitu berasal dari Al-Qur‟an dan Hadis Di dalam Al-qur‟an menyebutkan bahwa harta dan anak merupakan cobaan bagi manusia, begitu pula dengan wakaf. Wakaf merupakan sebuah pengorbanan yang besar. Sebagaimana yang teertuang dalam ayat berikut  Artinya “Harta dan anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya disisi Tuhanmu, serta lebih baik untuk menjadi harapan”. Qs. Al-Kahf 46 Selain bersumber dari Al-Qur‟an, terdapat hadis dibawah ini yang memaparkan mengenai wakaf. Diceritakan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah yang menjelaskan bahwa wakaf merupakan salah satu amalan yang tidak terputus imbalannya dari Allah SWT, meskipun pemberinya telah meninggal dunia al-Mālik, 2003 178; Zakariya, 1994 1631; al-Naisaburi, 2007 405.  Artinya “Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara yaitu sedekah jāriyah, ilmu yang diamalkan, atau do‟a anak yang shalih. 21 2 Pembiayaan UMKM melalui Wakaf Untuk memenuhi kebutuhan kelompok UMKM Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang produktif, lembaga pengelola dana wakaf melakukan kegiatan pemberdayaan dengan cara memberikan bantuan modal atau pembiayaan pada anggota kelompok yang produktif. Peran lembaga nazhir wakaf lainnya dalam pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM antara lain memberikan pelatihan, konsultasi usaha, peningkatan keterampilan, maupun peningkatan kualitas produk. Untuk mengurangi beban pemerintah dan rakyat, model wakaf uang sangat tepat dalam bentuk melancarkan ketersumbatan fungsi financial intermediary. Terjadinya arus lancar cash flow penyaluran dana ke seluruh anggota masyarakat termasuk kelompok usaha UMKM. Melalui wakaf uang akan terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat secara lebih luas. Menurut Masyita dalam jurnal karya Sri Budi Cantika Yuli mengatakan bahwa dana yang berasal dari wakaf uang dapat disalurkan maupun diinvestasikan untuk memberdayakan masyarakat kecil melalui micro finance berbentuk pendampingan usaha. Bantuan keuangan mikro ini didampingi oleh pendamping yang akan memberikan konsultasi kepada penerima kredit mikro agar dapat pengetahuan cara berusaha dan berbisnis dengan baik Sri Budi Cantika Yuli, 2015 3 Akad Qardh a. Definisi Qardh Qardh merupakan bentukan masdar dari kata qarada al-syai‟ yang berarti memotong sesuatu. Qardh adalah isim masdar yang bermakna al-iqtirad meminta potongan.‟ Imam Mustofa, 2016. Pendapat lain secara etimologi al-qardh berarti al qoth terputus. Harta yang di hutangkan kepada pihak lain dinamakan qardh karena ia terputus dari pemiliknya Ghufran 2002. Qardh juga bisa didefinisikan sebagai pemberian pinjaman kepada orang lain yang dapat ditagih atau dikembalikan segera tanpa mengharapkan imbalan dalam rangka tolong menolong, dengan kata lain uang pinjaman tersebut kembali seperti semula tanpa penambahan ataupun pengurangan dalam pengembalianya. Utang piutang merupakan bentuk Muamalah yang bercorak ta‟awun pertolongan kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhanya. b. Karakteristik Qardh Berikut ini beberapa karakteristik mengenai Qardh a Qardh dimiliki dengan serah terima, ketika ia telah diterima oleh mustaqridh maka telah menjadi miliknya dan berada dalam tanggung jawabnya. b Al Qardh biasanya dalam batas waktu tertentu, namun jika tempo pembayarannya diberikan maka akan lebih baik, karena lebih memudahkannya lagi. c Jika barang asli yang dipinjamkan masih ada seperi semula maka harus dikembalikan dan jika telah beruba maka dikembalikan semisalnya atau seharganya. d Diharapkan segala persyaratan yang mengambil keuntungan apapun bagi muqridh dalam qardh, karena menyerupai riba, bahkan termasuk dari macam riba. Adapun menurut Santoso, karakteristik pembiayaan Al-qardh diantaranya adalah antara lain 22 adalah a Tidaklah diperkenankan mengambil keuntungan apapun bagi Muqridh dalam pembiayaan Al Qardh, hal tersebut sama dengan riba; b Pembiayaan Al-qardh menggunakan akad pinjam-meminjam, ketika barang atau uang telah diterima oleh mustaqridh maka telah barang atau uang berada dalam tanggung jawabnya dengan kewajiban untuk mengembalikan sama dengan pada saat meminjam; c Al-qardh biasanya dalam batas waktu tertentu, namun jika tempo pembayarannya diberikan maka akan lebih baik, karena lebih memudahkannya lagi d Jika dalam bentuk barang asli yang dipinjamkan masih ada seperti semula maka harus dikembalikan dan jika telah berubah maka dikembalikan semisalnya atau seharganya e Jika dalam bentuk uang maka nominal pengembalian sama dengan nominal pinjaman Farid Budiman, 2013. c. Rukun Qardh Terdapat beberapa rukun Qardh yaitu a Pihak peminjam muqtaridh Pihak peminjam yaitu orang yang meminjam dana atau uang kepada pihak pemberi pinjaman. b Pihak pemberi pinjaman muqridh Pihak pemberi pinjaman yaitu orang atau badan yang memberikan pinjaman dana atau uang kepada pihak peminjam. c Dana qardh atau barang yang dipinjam muqtaradh Dana atau barang disini yang dimaksud adalah sejumlah uang atau barang yang dipinjamkan kepada pihak peminjam. d Ijab qabul sighat Karena utang piutang sesungguhnya merupakan sebuah transaksi akad, maka harus dilaksanakan melalui ijab dan kabul yang jelas, sebagaimana jual beli dengan menggunakan lafadz qardh. 4 Teori Efektivitas Asal-usul Efektivitas berasal dari kata “efek” yang dapat diartikan sebagai hubungan antara sebab dan akibat, maksudnya efektivitas ini bisa dipandang sebagai sebab adanya variabel lain. Efektivitas menunjukkan bahwa tujuan yang telah direncanakan sebelumnya dapat tercapai Dipta Kharisma, Sedangkan, menurut KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa maksud dari kata efektif artinya terdapat pengaruh, akibat serta kesan efek atau dengan kata lain ada hasil yang dikeluarkan manjur, mujarab. Definisi lengkap dari efektivitas yaitu sesuatu yang terdapat pengaruh atau akibat yang ditimbulkan, manjur, membawa hasil dan merupakan keberhasilan atas usaha atau tindakan yang telah dilakukan KBBI, Departemen Pendidikan Nasional, 2005. Menurut Teori Campbell terdapat beberapa tolak ukur mengenai keefektivan, salah satunya pengukuran efektivitas terhadap wakaf yang bisa diukur melalui penjelasan dibawah ini a. Pemahaman Program Seorang wakif pewakaf ataupun Mauquf „Alaih penerima wakaf hendaknya memahami program- 23 program yang diberikan lembaga perwakafan termasuk dalam pengelolaannya. b. Ketepatan sasaran Dapat dilaksanakan menurut ketentuan dan sasaran yang hendak dicapai serta menjamin ketetapan pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana yang ditentukan. c. Ketepatan waktu Dapat mengelola secara baik dan tepat waktu supaya para wakif dapat mempercayai lembaga tersebut dan tidak teralihkan pada lembaga wakaf lain. d. Tercapainya target Dalam pengelolaannya, lembaga perwakafan haruslah memiliki target salah satunya yaitu dapat mensejahterakan masyarakat dan tercapainya maslahah seperti yang tujuan yang telah ditetapkan Tujuan yang dimiliki lembaga wakaf adalah mengurangi kesusahan yang didapat oleh orang yang kurang mampu dan orang yang membutuhkan, serta dapat mensejahterakan masyarakat. e. Dampak perubahan yang nyata Memiliki dampak perubahan nyata yang positif dan dapat diterima oleh lembaga wakaf. Astrianisa Fathona, 2016 Menurut hasil pemaparan diatas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwasanya nilai efektivitas dapat diukur melalui perbandingan antara rencana yang telah dibuat dengan hasil atau dampak positif secara nyata. Dan jika hasil tersebut tidak sesuai dengan rencana, maka dapat dikatakan tidak efektif. PENELITIAN Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan teknik deskriptif analisis. Metode ini digunakan untuk menjelaskan, mendeskripsikan, dan menganalisis data yang terkumpul terhadap objek yang diteliti, kemudian dihubungkan dengan teori efektivitas, sehingga dapat menghasilkan kesimpulan secara umum. Terkait data dan sumber data primer, dilakukan observasi secara langsung ke lokasi melalui wawancara dengan manager serta 13 nasabah bank wakaf mikro Al-Fithrah Wava Mandiri, sedangkan data sekunder berasal dari berbagai literatur yang sesuai dengan pembahasan penelitian yang diambil dari berbagai situs instansi tekait, buku, maupun artikel atau karya ilmiah yang telah dipublikasikan Sumber pendanaan dan Pembiayaan Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Jika mendengar kata “bank” selalu identik dengan menghimpun dan menyalurkan dana untuk masyarakat. Berbeda dengan istilah tersebut, karakteristik bank wakaf mikro tidak melakukan penghimpunan secara langsung seperti bank-bank pada umumnya, melainkan hanya melakukan penyaluran dana saja. Gambar Alur pendanaan Bank Wakaf Mikro Al-fithrah Laznas BSM Umat BWM Al-Fithrah Wava Mandiri Anggota 24 Dari gambar diatas menyebutkan bahwa sumber awal dana bank wakaf mikro Al-Fithrah wava Mandiri Surabaya berasal dari Lembaga Amil Zakat Nasional BSM Umat Bank Syariah Mandiri yang berupa wakaf uang atau wakaf produktif. Secara terperinci sebagai berikut 1. Dana untuk pendirian, sebesar Rp. dua ratus lima puluh juta rupiah yang difungsikan sebagai operasional seperti perizinan, pendampingan, pelatihan-pelatihan SDM Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri. 2. Dana sebesar Rp. empat miliar rupiah yang difungsikan sebagai modal kerja Bank wakaf mikro Al-Fithrah Wava Mandiri yang peruntukannya yaitu tiga miliar digunakan untuk dana abadi berbentuk deposito syariah serta sisanya satu miliar disalurkan untuk pembiayaan nasabah yang dilaksanakan secara bertahap. 3. Penyaluran pembiayaan yang dilakukan bank wakaf mikro Al-fithrah wava mandiri untuk modal usaha UMKM sebesar Rp. satu juta rupiah hingga tiga juta rupiah per nasabah. Skema pembiayaan di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya merupakan pembiayaan tanpa agunan dengan nominal maksimal Rp. serta terdapat margin atau bagi hasil 3% per tahun yang dibebankan untuk biaya operasional. Penyaluran dana tersebut hanya menggunakan akad Qardh yang digunakan murni untuk pembiayaan UMKM khususnya masyarakat sekitar pesantren. Dan sistem pencairan dananya berbasis kelompok dengan 15-25 anggota per kelompok. Menurut Suroso selaku manager bank wakaf mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya mengatakan bahwa dana yang ada di BWM ini merupakan dana wakaf uang yang diproduktifkan. “Dananya memang full dari dana wakaf. Bisa dikatakan wakaf bersyarat, kalau dana wakaf itu dana wakaf uang kan ya. jadi uang diberikan tetapi dengan syarat untuk dimanfaatkan dan tidak boleh berkurang. Jadi hanya memanfaatkan fungsinya saja.” Suroso, Wawancara, 2021 b Analisis Efektivitas penyaluran wakaf di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya Seperti yang telah dipaparkan bahwa didalam penelitian ini penulis mengacu pada teori menurut Campbel yang menyebutkan terdapat beberapa tolak ukur yang digunakan dalam pengukuran efektivitas terhadap penyaluran dana wakaf melalui penjelasan dibawah ini a. Pemahaman program Seorang wakif pewakaf ataupun Mauquf „Alaih penerima wakaf hendaknya memahami program-program yang diberikan lembaga termasuk dalam pengelolaannya. Berhubung di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya tidak menghimpun dana secara langsung dari pe-wakif , jadi didalam penelitian ini hanya melakukan wawancara terhadap nasabah yang sekaligus menjadi penerima wakaf. 25 Penulis melakukan wawancara secara langsung kepada 13 nasabah dan semuanya telah memahami program-program dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah. Memang program disini fokus dalam memberdayakan pelaku UMKM yang khususnya di lingkungan sekitar pesantren. Hal tersebut menunjukkan bahwa program yang sudah ditetapkan mudah untuk dipahami dan juga diterima masyarakat. Bukan hanya itu saja, ketika penulis mencoba untuk menanyakan pemahaman mereka terkait dana yang disalurkan oleh Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah merupakan dana wakaf, dari 13 nasabah yang telah diwawancarai hanya 2 orang yang mengetahui, 1 orang ragu-ragu dan untuk sisanya 10 orang belum memahami terkait dana tersebut. Dengan beragam pendapat, ada yang tidak tahu sama sekali, ada yang lupa, bahkan ada yang kurang begitu paham dengan wakaf. Sedangkan 2 orang yang mengetahui bahwa dana di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri merupakan dana wakaf, mereka hanya sebatas tahu dikarenakan terdapat kata “wakaf” dalam branding Bank Wakaf Mikro, dan dari situlah mereka menganggap bahwa dana yang ada di Bank Wakaf Mikro berupa dana wakaf. b. Ketepatan Sasaran, tercapainya target dan tujuan yang telah ditetapkan Maksud dari ketepatan sasaran adalah dapat dilaksanakan menurut ketentuan dan sasaran yang hendak dicapai serta menjamin ketetapan pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana yang ditentukan. Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya mempunyai sasaran memberdayakan pelaku UMKM melalui pembiayaan yang mudah, murah dan berkah. Kembali ke awal tujuan dibentuknya Bank Wakaf Mikro yaitu menyediakan akses permodalan bagi masyarakat pelaku UMKM yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan pondok pesantren. Jadi BWM didirikan bukan sekedar menyalurkan dana dari pihak kelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana saja, namun juga bertujuan sebagai misi sosial serta pemberdayaan ekonomi Riskia Putri, 2019. Semua nasabah Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya sudah memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan dan hampir 95% telah memiliki usaha. Jika dilihat dari ketepatan sasaran, Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah dalam menyalurkan pembiayaan bisa dikatakan sangat tepat sasaran. c. Ketepatan Waktu Selain dari hal-hal yang telah disebutkan diatas, terkait ketepatan waktu juga tidak kalah penting apalagi jika membahas mengenai penyaluran wakaf yang merupakan dana umat. Waktu penyaluran dana di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya dilakukan jika pengajuan pembiayaan tahap pertama sudah lunas, baru bisa melakukan pengajuan tahap berikutnya. Untuk penyaluran dana di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah dilakukan setiap 10 bulan sekali atau setara 40 minggu asalkan angsuran sebelumnya dinyatakan sudah selesai. d. Dampak perubahan yang nyata Indikator lain untuk mengetahui apakah dana yang disalurkan efektif atau tidaknya dapat dilihat dari dampak positif yang ditimbulkan. Menurut KBBI, dampak positif adalah pengaruh yang kuat dan dapat menimbulkan hasil yang baik. KBBI 26 dalam Dampak positif yang dapat dirasakan para nasabah yaitu adanya perubahan sebelum dan sesudah mendapatkan pembiayaan dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya. Rata-rata nasabah mengatakan bahwa kendala utama dalam mengelola usaha adalah modal. Modal dianggap paling penting sebagai pondasi keberlangsungan usaha. Penulis sudah melakukan wawancara kepada 13 nasabah Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya, mereka semua mengatakan bahwa pembiayaan tersebut sangat berpengaruh bagi usahanya. Yang akan dipaparkan sebagai berikut Narasumber pertama yaitu Ibu Siti Chusnaini, beliau memiliki keahlian menjahit dan mengikuti pembiayaan di BWM sejak tahun 2018, setelah mengikuti program pendapatan usahanya meningkat Rp. sehingga dapat mengumpulkan dari keuntungan tersebut untuk membeli mesin jahit dan membuka usaha sampingan lainnya. Narasumber kedua yaitu Ibu Sulistini, jenis usahanya adalah kerajinan souvenir dari bunga florist. Pendapatan yang diterima sebelum mendapat pembiayaan sebesar Rp. dan meningkat 0,375% menjadi Rp. Beliau mengatakan bahwa meskipun peningkatannya hanya sedikit setidaknya dari hasil tersebut bisa memutar keuangan rumah tangga. Narasumber ketiga yaitu Ibu Malikah sebagai penjual sayur-sayuran. Beliau merasa terbantu berkat adanya pembiayaan dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah dikarenakan bisa menambah jumlah dagangan yang awalnya hanya sayur sekarang juga menjual berbagai sembako. Narasumber keempat yaitu Ibu Sri Wahyuni, usaha yang dimiliki adalah minuman. Beliau mendapatkan pembiayaan sebesar Rp. dengan pembiayaan tersebut dapat menambah modal usaha yang awalnya kurang. Hasil dari penambahan modal dari pembiayaan Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah meningkatkan pendapatan usahanya. Narasumber kelima yaitu Ibu Liana mempunyai usaha kuliner berupa lontong mie yang mendapatkan pembiayaan sebesar Rp. sebelum mengikuti pembiayaan Bank Wakaf Mikro Alfithrah pendapatannya sebesar Rp. dan setelah mendapatkan pembiayaan diketahui bahwa pendapatan usahanya meningkat sebesar Rp. beliau mengatakan pembiayaan dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah berpengaruh sekali terhadap peningkatan usahanya. Narasumber keenam yaitu Ibu Suli Handayani yang juga memiliki usaha kuliner mie ayam, beliau mempunyai usaha selama 5 tahun dan mengajukan pembiayaan yang ketiga sebesar Menurut beliau pembiayaan Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah sangat murah dan dampaknya juga luar biasa bagi peningkatan usaha. Narasumber ketujuh yaitu Ibu Ninik Sumarsih, beliau memiliki usaha kerupuk yang penghasilannya sekitar Rp. sementara itu setelah mengikuti pembiayaan Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah penghasilannya meningkat meskipun prosentase peningkatannya sedikit, setidaknya bisa memutar pendapatan yang diperoleh. Narasumber kedelapan yaitu Ibu Chotimah yang merupakan Ketua HALMI 27 Shohibul Yatim, beliau memiliki usaha pakaian dan mengikuti pembiayaan di BWM sejak tahun 2018, setelah mengikuti program pendapatan usahanya meningkat sehingga terus menambah stok pakaian terutama gamis yang on trendy. Narasumber kesembilan yaitu Ibu Suratin, beliau memiliki keahlian menjahit, setelah mengikuti program dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah pendapatan usahanya meningkat dan sekaligus pelanggannya juga meningkat. Narasumber kesepuluh yaitu Ibu Arbaya dan memiliki usaha kuliner sederhana,dalam mengelola usahanya beliau kekurangan modal kemudian mengajukan pembiayaan di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah. Saat ini merupakan pembiayaan yang ke-3 dengan nominal Rp. yang diangsur selama 40 minggu. Setelah mendapat pembiayaan usahanya semakin lancar dan modal tercukupi sehingga berdampak pada usahanya. Narasumber kesebelas yaitu Ibu Sri Ambarwati yang memiliki usaha catering, beliau memiliki bisnis tersebut sudah lebih dari 10 tahun dan mengajukan pinjaman pembiayaan ke 4 sebesar dengan angsuran pokok Rp. juga terdapat ujroh 3% + kas sebesar Rp. Menurutnya, pembiayaan di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah adalah pembiayaan termurah yang pernah beliau ikuti. Meskipun nominal pembiayaan masih skala mikro ternyata berpengaruh untuk usahanya. Narasumber keduabelas yaitu Ibu Siti Rusmawati, beliau memiliki usaha kosmetik. Mengetahui adanya pembiayaan di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah dari sosialisasi. Menurutnya, proses pengajuan pinjaman sangat mudah serta murah. Terdapat peningkatan pendapatan setelah mengikuti program Bank Wakaf Mikro dan kini beliau mempelajari sistem penjualan online agar peningkatan usahanya bertambah. Narasumber ketiga belas yaitu Ibu Rumenah, beliau memiliki usaha warkop dan giras, bergabung dengan HALMI Al-Fatih pada periode ke 3 serta pinjaman pembiayaan ke-4 sebesar dengan angsuran Rp. ujroh 3% + kas menjadi Rp. dan diangsur selama 40 minggu. Setelah mendapatkan pembiayaan, penghasilan dari usahanya meningkat sebesar Rp. beliau berharap nominal pembiayaannya ditambah sehingga pendapatan usahanya juga bertambah banyak. Dari paparan beberapa nasabah mengungkapkan bahwa rata-rata pembiayaan dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya digunakan untuk modal usaha. Pembiayaan yang diberikan sekitar Rp. – Rp. tergantung dari absensi kehadiran HALMI sehingga setiap nasabah berbeda-beda dalam mengajukan pembiayaan. Setelah data tersebut dianalisis, penulis mengungkapkan bahwa penyaluran pembiayaan dari wakaf produktif untuk pembiayaan UMKM di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya dapat dikatakan sangat efektif dalam memberikan pembiayaan pelaku UMKM sekitar pesantren dikarenakan sudah memenuhi kesuluruhan tolak ukur dari Teori Campbel. Meskipun nasabah masih banyak yang 28 belum mengetahui dana wakaf setidaknya mereka sudah mengetahui tujuan dan program dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyaluran pembiayaan wakaf produktif oleh Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri sudah efektif dalam meningkatkan pendapatan usaha bagi UMKM. penyaluran pembiayaan wakaf produktif untuk pembiayaan UMKM di Bank wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya dapat dikatakan efektif. Untuk mengetahui keefektivannya berdasarkan teori Campbel. Terdapat beberapa indikator meliputi pemahaman program, ketepatan Sasaran dan waktu, tercapainya target , tercapainya tujuan yang telah ditetapkan serta terdapat dampak positif yang ditimbulkan. Meskipun nasabah masih banyak yang belum mengetahui dana wakaf setidaknya mereka sudah mengetahui tujuan dan program dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyaluran pembiayaan dari wakaf produktif oleh Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri sudah efektif dalam memberikan pembiayaan bagi UMKM. Namun, perlu diperlukan sosialisasi yang intensif agar masyarakat khususnya nasabah mengetahui dana yang disalurkan adalah dana wakaf. Daftar Pustaka Ghufran. 2002. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta PT Raja Grafindo Persada. Budiman, Farid. 2013. Karakteristik Akad Pembiayaan Al-Qardh sebagai Akad Tabarru‟. Yuridika. No 3, Vol 28. Departemen Pendidikan Nasional, “Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI edisi ke tiga”, Jakarta Balai Pustaka, 2005 Fathona, Astrianisa, et al, 2016. Tercapainya Tingkat efektivitas wakaf uang untuk memberdayakan kesejahteraan Mauquf „Alaih di Yayasan Dana Sosial Al-Falah YDSF Surabaya. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan terapan, No. 1, Vol III. KBBI dalam diakses 02 Maret 2021. Kharisma, Dipta et al, Efektivitas Organisasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Semarang. Semarang Departemen Administrasi Publik., Khusaeri. 2015. Wakaf Produktif. Al-A‟raf Jurnal Pemikiran Islam dan Filsafat. No. 1, Vol. XII. Maria, Delli, Dodik Siswantoro, et al. 2019. Akuntansi dan Manajemen Wakaf. Jakarta Selatan Salemba Empat. Medias, Fahmi. 2010. Wakaf Produktif dalam perspektif ekonomi Islam. La_riba Jurnal Ekonomi Islam, Vol. IV, Mustofa, Imam. 2016. Fiqih Mu‟aŵalah KoŶteŵpoƌeƌ, Jakarta Rajawali Pers Putri, Riskia. 2019. Bank Wakaf Mikro sebagai Program Pemberdayaan Ekonomi Umat di Lingkungan Pondok Pesantren. Tesis diterbitkan UIN Sunan Ampel Surabaya. 29 Rohmah. 2019. Tinjauan Fatwa DSN MUI No 19 Tahun 2001 terhadap implementasi pembiayaan Qard di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya. Skripsi diterbitkan. Surabaya Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya. Yuli, Sri Budi Cantika. 2015. Optimalisasi Peran Wakaf dalam Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM. Jurnal Ekonomika-Bisnis. No I, Vol VI. Suroso, Manager, Wawancara, Surabaya, 26 Januari 2021 Sri Wahyuni, Nasabah, Wawancara, Surabaya, 10 Februari 2021 Chotimah, Nasabah, Wawancara, Surabaya, 10 Februari 2021 Siti Rusmawati, Nasabah, Wawancara, Surabaya 17 Februari 2021. Rumenah, Nasabah, Wawancara, Surabaya 17 Februari 2021. Sri Ambarwati, Nasabah, Wawancara, Surabaya 17 Februari 2021. Sulistini, Nasabah, Wawancara, Surabaya 10 Februari 2021. Siti Chusnaini, Nasabah, Wawancara, Surabaya, 10 Februari 2021. Malikah, Nasabah, Wawancara, Surabaya, 10 Februari 2021. Liana, Nasabah, Wawancara, Surabaya, 10 Februari 2021. Suli Handayani, Nasabah, Wawancara, Surabaya, 10 Februari 2021. Ninik Sumarsih, Nasabah, Wawancara, Surabaya, 10 Februari 2021. Suratin, Nasabah, Wawancara, Surabaya, 10 Februari 2021. Arbaya, Nasabah, Wawancara, Surabaya, 10 Februari 2021. ... Research conducted by Wijaya 2021, found that there were significant differences in business development in a sector between before and after providing training related to psychological capital. According to Salsabilah's 2021 research, using the benchmarks of Campbell, business assistance programs from cash waqf are compatible with the sustainability of SME business development. In addition, in the business assistance program, several pieces of training are pretty complex and creative to empower business actors Ghufron & Febriyanti, 2021. ...... Suci 2017 states that the problems experienced by SMEs are a lack of capital and assistance to develop their businesses. According to Salsabilah's 2021 research, using the benchmarks of Campbell's Theory and SOPs, business assistance programs from cash waqf are compatible with the sustainability of SME business development. As Mrs. Y said that, "… in addition to capital assistance, we don't just let go. ...Astrianisa FathonaMoh. Qudsi FauziAs finance instrument, cash waqf becomes brand new in history of Islamic banking. Waqf is an act of worship by separating personal wealth to be public wealth in order to embody people prosperity. This research uses a qualitative approach with case study method. Data collection is conducted by interviewing informan nazhir, wakif, and mauquf alaih. The technique of analysis used in this study is reduce, present, and conclude the result. Then, the technique of data validity is source triangulation. The result of the study is the effectiveness of cash waqf’s program to distribute the fund to build a mosque. The level of effectiveness would be successful if all the element were totally accomplished and also affect people prosperity in maqashid syariah’s perspective. Fahmi MediasThis article is aimed to oversee the rule and significance of cash waqf in Indonesia as a new social tool to alleviate poverty. Library research is employed to analyze the development of cash waqf in Indonesia. Cash waqf is introduced as a new concept of waqf to solve many social problems in society. In Indonesia it has been legalized by both Islamic scholar and national law so that Muslims have a chance to maximize its utilization. To improve and extend cash waqf functions for social purposes it is important to every waqf organization to develop its human resources capacity, mainly in its professionalism, commitment, and understanding of cash waqf importance for development. Kata kunci Waqaf tunai, Waqaf produktif, Ekonomi Islam Sri Budi Cantika YuliThe potential of Zakat, Infaq, Shodaqoh ZIS, and Waqaf endowments to help society economic improvement are very important, yet the role of Islamic Finance Institution, as the executing agency that administer these four pious deed, were still not optimal yet. This article reveals the important role of Endowments in assisting the empowerment of Micro, Small, and Medium Enterprises MSMEs which is one of the strengths in poverty alleviation, employment creation and increase the strength of family income. Waqaf endowments Management Institute, an organization that empowers MSMEs through microfinance and business assistance, offers some strategic steps that must be carried out in managing successful business namely providing investment capital and working capital, presenting training and skills improvement, business consulting, improving product quality, market, business networking, and BudimanBasically, the contract tabarru’ is give giving something or lend lending something. If the akad’ is lent something, the object can be money lending lending or service lending yourself. Though the parties do good must not profit from the transaction tabarru’, he still could ask the other party receives a kindness to reimburse -costs incurred for the transaction tabarru is, but he still should not be taking advantage although a small amount of the transaction tabarru’.Keywords akad, qardh, tabarru’.Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI edisi ke tigaNasional Departemen PendidikanDepartemen Pendidikan Nasional, "Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI edisi ke tiga", Jakarta Balai Pustaka, 2005Efektivitas Organisasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota SemarangDipta KharismaKharisma, Dipta et al, Efektivitas Organisasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Semarang. Semarang Departemen Administrasi Publik., Khusaeri. 2015. Wakaf Produktif. Al-A"raf Jurnal Pemikiran Islam dan Filsafat. No. 1, Vol. dan Manajemen WakafDelli MariaDodik SiswantoroMaria, Delli, Dodik Siswantoro, et al. 2019. Akuntansi dan Manajemen Wakaf. Jakarta Selatan Salemba MustofaMustofa, Imam. 2016. Fiqih Mu"aŵalah KoŶteŵpoƌeƌ, Jakarta Rajawali PersBank Wakaf Mikro sebagai Program Pemberdayaan Ekonomi Umat di Lingkungan Pondok PesantrenRiskia PutriPutri, Riskia. 2019. Bank Wakaf Mikro sebagai Program Pemberdayaan Ekonomi Umat di Lingkungan Pondok Pesantren. Tesis diterbitkan UIN Sunan Ampel Fatwa DSN MUI No 19 TahunRohmahRohmah. 2019. Tinjauan Fatwa DSN MUI No 19 Tahun 2001 terhadap implementasi pembiayaan Qard di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya. Skripsi diterbitkan. Surabaya Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja Bank Wakaf Mikro BWM sebagai lembaga pembiayaan sejak didirikan pada 2017 hingga saat ini. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan dengan metode systematic literature review SLR. Metode SLR digunakan untuk mengumpulkan, mengidentifikasi, menganalisa, bahkan melakukan telaah kritis terhadap sejumlah riset dengan bidang topik yang menarik, dengan pertanyaan penelitian yang relevan. Sumber data diperoleh dari database google, google scholar dan Garuda, yakni berupa penelitian dalam bentuk skripsi dan publikasi jurnal. Hasil dari penelitian ini terdapat dua bentuk apresiasi, yaitu Peran BWM terhadap pemberdayaan UMKM dan peran BWM terhadap masyarakat miskin. Sebanyak 14 penelitian memberikan apresiasi kepada BWM, yakni masyarakat dapat mengembangkan usahanya kembali dengan modal dari BWM. Terdapat empat aspek yang bisa di evaluasi yaitu 1. Kurangnya jumlah sumber daya manusia, 2. Pendampingan usaha terhadap nasabah, 3. Sosialisasi terhadap nasabah, 4. Sosialisasi oleh pemerintah kepada masyarakat. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa perlu ditingkatkan jumlah pengelola BWM agar dapat memberikan pendampingan usaha lebih maksimal serta melakukan sosialisasi edukasi mengenai bank wakaf mikro. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free DOI Performa Bank Wakaf Mikro Selama 2017-2021 Sebuah Studi Literatur Sistematis Systematic Literature Review Fauzul Hanif Noor Athief1, Darlin Rizki2, Arum Pratwindya3 1, 3 Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia 2 Universitas Gadjah Mada, Indonesia Email Abstract This study aims to determine the performance of the Micro Waqf Bank BWM as a financing institution since its establishment in 2017 until now. This research includes literature research with a systematic literature review SLR method. The SLR method is used to collect, identify, analyze, and even conduct a critical study of a number of researches with interesting topic areas, with relevant research questions. Sources of data were obtained from the Google, Google Scholar and Garuda databases, namely in the form of research in the form of thesis and journal publications. The results of this study have two forms of appreciation, namely the function of BWM in empowering UMKM and the function of BWM for the poor. There are 14 studies that give appreciation to BWM, namely that the community can develop their business again with capital from BWM. There are four aspects that can be evaluated, namely 1. Lack of human resources, 2. Business assistance to customers, 3. Socialization to customers, 4. Socialization by the government to the community. From this study, it can be concluded that it is necessary to increase the number of BWM managers so that they can provide maximum business assistance and conduct educational socialization about micro waqf banks. Keywords Micro Waqf Bank, Appreciation, Evaluation, Performance Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja Bank Wakaf Mikro BWM sebagai lembaga pembiayaan sejak didirikan pada 2017 hingga saat ini. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan dengan metode systematic literature review SLR. Metode SLR digunakan untuk mengumpulkan, mengidentifikasi, menganalisa, bahkan melakukan telaah kritis terhadap sejumlah riset dengan bidang topik yang menarik, dengan pertanyaan penelitian yang relevan. Sumber data diperoleh dari database google, google scholar dan Garuda, yakni berupa penelitian dalam bentuk skripsi dan publikasi jurnal. Hasil dari penelitian ini terdapat dua bentuk apresiasi, yaitu Peran BWM terhadap pemberdayaan UMKM dan peran BWM terhadap masyarakat miskin. Sebanyak 14 penelitian memberikan apresiasi kepada BWM, yakni masyarakat dapat mengembangkan usahanya kembali dengan modal dari BWM. Terdapat empat aspek yang bisa di evaluasi yaitu 1. Kurangnya jumlah sumber daya manusia, 2. Pendampingan usaha terhadap nasabah, 3. Sosialisasi terhadap nasabah, 4. Sosialisasi oleh pemerintah kepada masyarakat. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa perlu ditingkatkan jumlah pengelola BWM agar dapat memberikan pendampingan usaha lebih maksimal serta melakukan sosialisasi edukasi mengenai bank wakaf mikro. Kata Kunci Bank Wakaf Mikro, Apresiasi, Evaluasi, Kinerja BWM. Fauzul Hanif Noor Athief, Darlin Rizki, Arum Pratwindya 205 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 PENDAHULUAN Mewujudkan pertumbuhan ekonomi merupakan suatu harapan bagi setiap Negara di dunia. Jika dilihat melalui analisis mikro, capaian pertumbuhan ekonomi suatu negara bisa dilihat melalui pendapatan nasional riil yang diraih oleh suatu dalam hal bertambahnya hasil produksi dan pendapatan. Di tengah kondisi saat ini, krisis ekonomi global tengah dirasakan oleh sebagian besar negara di dunia, termasuk di antaranya adalah negara Indonesia. Pemulihan kondisi ekonomi dalam situasi apapun harus mengandalkan kedua sektor, baik itu pemerintah maupun swasta. Pemulihan tidak tercapai jika hanya ditopang salah satu sektor. Indonesia sendiri merupakan suatu negara yang berkembang di mana sedang pembangunan secara berencana dan begitu juga pengembangan secara bertahap sedang dilaksanakan. Dengan adanya pembangunan ini diharapkan agar tercapai pertumbuhan ekonomi yang melesat, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan seluruh rakyat terkhusus masyarakat ekonomi kecil dan menengah di Indonesia. Salah satu kegiatan penunjang dalam membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat adalah dengan adanya kegiatan UMKM. Keberadaan UMKM sangat bermanfaat sehingga wujudnya tidak bisa dihindarkan ataupun dihapuskan dari infrastruktur bangsa ini. Hal itu karena keberadaan UMKM sangat membatu pendistribusian pendapatan masyarakat serta memperlancar sirkulasi ekonomi. UMKM juga mampu membantu mengurangi angka pengangguran dikarenakan wujud UMKM membantu menyerap tenaga kerja dalam skala besar. Jika melihat data yang ada, justru kebanyakan tenaga kerja diserap oleh UMKM. Keberadaan UMKM di Indonesia sangat strategi mengingat bahwa hampir semua lapangan usaha mempunyai unsur UMKM yang merupakan mayoritas di dalamnya. Maka dari itu, penggerakan perekonomian melalui pengembangan UMKM merupakan langkat strategis yang pada akhirnya memberi kontribusi besar bagi masyarakat menengah ke bawah. Dalam melakukan pengembangan UMKM ini masih terdapat hambatan diantaranya dalam menambah permodalan baik untuk modal kerja maupun modal investasi yang mempengaruhi proses inovasi dan transformasi UMKM yang disebabkan adanya keterbatasan layanan, fasilitas keuangan dan akses terhadap informasi yang disediakan LKM. Hambatan UMKM tersebut menjadi peluang bagi banyak lembaga keuangan di Indonesia seperti BMT, BMI, Koperasi, BPRS, dan lain sebagainya. Lembaga-lembaga keuangan tersebut memang khusus melayani masyarakat menengah ke bawah yang tidak dijangkau oleh bank. Adanya kesulitan permodalan yang dihadapi UMKM menjadi lahan inovasi berbagai lembaga keuangan. Beberapa inovasi tersebut sudah ditawarkan mengikuti berupa fintech dengan berbagai jenisnya mengikuti perkembangan dunia digital yang didukung masifnya akses internet. Akan tetapi, pengguna muslim di Indonesia tidak Efrizal Syofyan Dewi Ernita, Syamsul Amar, Analisis Pertumbuhan Ekonomi, Investasi Dan Konsumsi Di Indonesia’, Kajian Ekonomi, 2013, 176. Renaldi Syahputra, Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia’, Jurnal Samudra Ekonomika, 2017, 183. Darlin Rizki, ZIS Zakat, Infaq And Alms Funds Management Methods In Improving The Quality Of Mustahiq Life In BAZNAS Karanganyar’, AL-FALAH Journal of Islamic Economics, 2021, 19–39 . Fauzul Hanif Noor Athief, Embedding Crowdfunding Structure in Islamic Venture Capital for SMEs Development’, Economica Jurnal Ekonomi Islam, 2019, 1–28 . Ainul Hayat Feni Dwi Anggaraeni, Imam Hardjanto, Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah UMKM Melalui Fasilitasi Pihak Eksternal Dan Potensi Internal’, Jurnal Administrasi Publik, 2017, 1286. Hartanto Deni Dwi Hartomo, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi UMKM Di Surakarta’, Jurnal Bisnis & Management, 2014, 19. Performa Bank Wakaf Mikro Selama 2017-2021 Sebuah Studi Literatur Sistematis Systematic Literature Review 206 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 seluruhnya menggunakan akses tersebut dikarenakan berbagai alasan. Maka dari itu peran lembaga keuangan yang non digital masih tetap relevan dan diperlukan untuk pengembangan UMKM dalam menjalankan usahanya. Di tengah sulitnya akses permodalan, pemerintah meresmikan Bank Wakaf Mikro BWM sebagai salah satu solusi. Kehadiran BWM ini menjadi jawaban bagi para pengusaha UMKM untuk membantu mereka terbebas dari jerat rentenir sambil tetap mampu memperpanjang napas bisnis mereka. Bank Wakaf Mikro sebagai sebuah lembaga keuangan mikro syariah lahir atas kerja sama berbagai pihak, di antaranya adalah Pemerintah, Lembaga Amil Zakat dan Otoritas Jasa Keuangan OJK. Bank Wakaf Mikro mempunyai status yang sangat berbeda dengan berbagai lembaga keuangan mikro lain atau badan wakaf lain yang sudah ada. BWM merupakan lembaga keuangan mikro syariah LKMS yang dikelola oleh masyarakat nazhir wakaf dengan dana yang bersumber dari masyarakat dan dikelola serta disalurkan oleh lembaga amil zakat nasional LAZNAS. Bank Wakaf Mikro merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang didirikan atas izin Otoritas Jasa Keuangan OJK yang sudah ada di Indonesia sejak Oktober 2017 yang lalu. Lembaga keuangan mikro ini didirikan khusus untuk membantu pelaku UMKM sekitar pondok pesantren dalam memberdayakan dan mengembangkan usahanya melalui pembiayaan maupun dalam bentuk yang lainnya. Sehingga Bank Wakaf Mikro ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki akses keuangan yang bersifat formal. Bank Wakaf Mikro yang hadir pada 2017 itu diyakini dapat menjadi katalis positif aspek inklusi keuangan masyarakat, terlebih bagi para pelaku UMKM untuk lebih mudah mendapat permodalan. Bank Wakaf Mikro bisa menjadi solusi pihak-pihak unbankable atau tidak mempunyai akses untuk mendapat bantuan dari bank. Biasanya memang pihak unbankable dinilai tidak mempunyai agunan yang cukup untuk menjadi penjamin berbagai fasilitas yang ada di perbankan. Selain itu, perbankan juga menerapkan bunga maupun margin murbahah yang bagi debitur UMKM jumlahnya terlalu besar. Di sisi lain, Bank Wakaf Mikro hanya mengenakan biaya untuk kebutuhan administrasi dan operasional sebesar 3% per tahun. Maka dari itu, pencarian fasilitas keuangan dengan nominal kecil bisa didapat masyarakat melalui bank wakaf mikro ini. Kemunculan Bank Wakaf Mikro ini mendapat perhatian bukan hanya dari pelaku UMKM, akan tetapi juga dari para akademisi. Sejak tahun 2017, terdapat banyak penelitian yang telah dilakukan oleh para akademisi untuk membedah lebih jauh berbagai aspek dari institusi keuangan mikro syariah ini. Aspek-aspek yang dibahas mencakup kontribusinya bagi UMKM, masyarakat miskin, masyarakat yang terjerat utang, dan lain sebagainya. Di sisi lain, tidak jarang peneliti yang menggali aspek terkait hal-hal yang perlu ditingkatkan oleh BWM. Sayangnya, keseluruhan penelitian tersebut sifatnya parsial dan terbatas dalam hal geografis. Kebanyakan dari penelitian sifatnya adalah studi kasus atas satu BWM saja sehingga hasilnya tidak bisa di generalisir. Maka dari itu, menjadi penting untuk membawakan suatu kajian komprehensif terkait performa BWM selama ini. Hal itu hanya bisa dilakukan dengan cara penelitian kualitatif dengan sumber data berupa artikel-artikel terdahulu. Pada riset ini peneliti akan menganalisa berbagai performa BWM baik yang perlu diapresiasi maupun yang bisa ditingkatkan. Hal itu dilakukan peneliti dengan cara melakukan apresiasi dan evaluasi berdasarkan artikel ilmiah Anissa Hakim Purwantini, Fauzul Hanif Noor Athief, and Faqiyatul Mariya Waharini, Indonesian Consumers’ Intention of Adopting Islamic Financial Technology Services’, Shirkah, 2020, 171–96 . Jamal Wiwoho, Peran Lembaga Keuangan Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat’, Masalah-Masalah Hukum, 2014, 87–97 . Ani Faujiah, Bank Wakaf Mikro Dan Pengaruhnya Terhadap Inklusi Keuangan Pelaku Usaha Kecil Dan Mikro UKM’, 2018, 375. Fauzul Hanif Noor Athief, Darlin Rizki, Arum Pratwindya 207 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 yang telah selesai ditulis pada kurun waktu 2017-2021. Bab selanjutnya dari penelitian ini adalah studi literatur untuk menunjukkan aspek perbedaan riset ini dengan yang lain. Kemudian, dilanjutkan dengan gambaran umum BWM secara teoritis. Metodologi ditampilkan pada bagian berikutnya yang kemudian disusul dengan pembahasan dan hasil. Kesimpulan serta saran diletakkan di akhir penelitian ini. Studi Literatur Terdapat beberapa literature ilmiah yang secara khusus mengkaji kinerja Lembaga Wakaf Mikro sebagai penyedia modal dan pembiayaan bagi masyarakat usaha mikro, kecil dan menengah. Diantaranya ialah sebagai berikut Pertama, penelitian oleh Balqis & Sartono 2019 terkait BWM dan upaya pemberdayaan UMKM. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris yang merupakan bagian dari metode kualitatif dengan hasil menunjukkan bahwa terdapat imbal hasil sebesar 3% tanpa menggunakan agunan apapun bagi kelompok binaan dari BWM. Atas dasar fakta tersebut, para peneliti menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan oleh BWM sudah sesuai dengan nilai-nilai Syariah. Penelitian terkait BWM dalam koridor hukum Islam juga telah dilakukan akademisi lain yaitu oleh Arba’i 2019. Penelitian tersebut mendapati hasil yang menunjukan bahwasanya BWM yang diteliti telah memenuhi Kompilasi Hukum Islam KHI tentang wakaf termasuk unsur-unsurnya, syarat, fungsi, tujuan, benda wakaf, syarat-syarat nazir, hak dan kewajiban nazir, hingga keseluruhan tata caranya. Jika kedua penelitian tersebut lebih menekankan aspek hukumnya, maka ada juga penelitian lain yang lebih menekankan aspek peran BWM. Misalnya saja Aisyah 2019 yang mendapati bahwa sebuah BWM di Jawa Timur memiliki peran krusial sebagai agen sosial dalam pemberdayaan masyarakat yang termasuk di antaranya adalah penyaluran pembiayaan dan pendampingan masyarakat. Selain itu, dikarenakan BWM memang sebuah entitas yang menempel ke pondok, penelitian ini juga mendapati bahwa BWM membantu mengakselerasi peran dakwa pondok. Selain aspek peran yang sifatnya operasional, akademisi juga menaruh perhatian atas peran BWM dari sisi ekonomi-sosiologis. Hal itu dilakukan oleh Amri 2015 yang meneliti BWM di Yogyakarta dan menemukan bahwa terdapat peningkatan jumlah produksi oleh para warga binaan, peningkatan penjualan, kenaikan laba usaha, naiknya pendapatan usaha serta keseluruhan kondisi perekonomian yang semakin membaik. Hanya saja, penelitian ini memberi gambaran tambahan bahwa peningkatan yang didapatkan tersebut meskipun terasa sayangnya masih tidak signifikan. Salah satu penyebabnya bisa jadi adalah nominal pembiayaan yang dirasakan masih kecil dan perlu ditingkatkan. Hal ini senada dengan penelitian Medias 2017 yang mendapati bahwa wakaf uang pada Lembaga BWM yang ia teliti belum secara optimal melakukan penggunaan atas dana wakaf uang yang didapatkan. BWM belum mampu mengelola wakaf uang untuk kemudian dimanfaatkan guna peningkatan kondisi ekonomi dari 11 masyarakat yang menjadi binaan. Hal ini sangat disayangkan mengingat potensi wakaf uang yang besar tetapi jika tidak dibarengi dengan manajemen yang baik maka hanya akan berakhir sia-sia. Penelitian Amri 2015 memang menjadi sebuah temuan penting di mana peningkatan ekonomi belum signifikan. Akan tetapi, penelitian Faujiah 2018 memberi perspektif berbeda, yaitu lebih kepada usaha-usaha untuk memberikan akses keuangan kepada seluruh Wizna Gania Balqis and Tulus Sartono, Bank Wakaf Mikro Sebagai Sarana Pemberdayaan Pada Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah’, Jurisdictie Jurnal Hukum Dan Syariah, 10, No. 2 2019, 215–17. Siti Aisyah, “Optimalisasi Peran Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Ekonomi Pelaku Usaha Sekitar Pesantren di Jawa Timur,” Tesis, Surabaya Universitas Islam Negeri Sunan Ampel 2019 6. Syaiful Amri, Analisis Terhadap Efektivitas Pemberdayaan Ekonomi Umat Dan Sustainabilitas Bank Wakaf Mikro Almuna Berkah Mandiri Yogyakarta, Tesis, Yogyakarta Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga 2019 5. Performa Bank Wakaf Mikro Selama 2017-2021 Sebuah Studi Literatur Sistematis Systematic Literature Review 208 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 lapisan masyarakat tanpa batas, atau biasa disebut dengan inklusi keuangan. Penelitian tersebut mendapati bahwa memang keberadaan BWM menjadi jawaban akses keuangan bagi UMKM yang transaksinya dilakukan dengan berbagai jenis akad, termasuk di antaranya murabahah, musyarakah dan mudharabah. Penelitian ini diperkuat oleh Maadi 2018 bahwa selain inklusi keuangan, kehadiran BWM mempunyai karakteristik utama memang untuk pendampingan dan pengawalan masyarakat garis bawah. Maka dari itu, memang ditargetkan bahwa agar masyarakat bawah mempunyai semangat untuk terus berwirausaha dan berkemauan tinggi. Berdasarkan penelitian diatas, maka penelitian yang dilakukan oleh penulis memiliki perbedaan dengan penelitian yang sudah dijelaskan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian studi pustaka Library Research dengan metode SLR Systematic Literature Review yang mengumpulkan seluruh literatur yang terkait BWM sejak didirikan hingga sekarang. Memberikan deskripsi yang argumentatif atas kinerja BWM selama periode tersebut, diuraikan dalam bentuk apresiasi menjalankan fungsi sebagai lembaga pembiayaan masyarakat mikro, capaian-capaian yang diperoleh dijadikan sebagai dasar informasi dalam menilai kinerja BWM baik itu sebagai badan penyelenggara pembiayaan atau badan pelatihan dan pembinaan kelompok usaha. Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan dari kinerja bank wakaf mikro. Studi Teoritis Wakaf memang mengalami perkembangan yang dinamis pada era modern ini sehingga wakaf tidak lagi hanya berbentuk aset fisik, tetapi bahkan hingga wakaf logo ataupun wakaf berbentuk kongsi. Salah satu bentuk wakaf yang saat ini menjadi fokus utama pemerintah adalah wakaf produktif yang seringkali diasosiasikan dengan wakaf uang. Tentunya manajemen wakaf produktif menjadi tantangan tertentu dan membutuhkan manajemen yang mumpuni, terlebih lagi jika aset yang diproduktifkan adalah uang sebagaimana yang ada di di BWM. BWM dalam tatanan infrastruktur keuangan di Indonesia, BWM masuk ke dalam kategori atau jenis lembaga non-bank. Maka dari itu, meskipun BWM ini diberi nama bank sebagai Labelnya, pada praktiknya BWM merupakan lembaga keuangan yang tidak menjalankan fungsi bank di mana terdapat deposito dari pihak ketiga serta penarikan uang deposito. Pemilihan nama bank wakaf dilakukan dengan harapan bahwa inti dana yang didapatkan lembaga tersebut tetap terjaga nilai pokoknya sambil tetap memberikan manfaat yang disebarkan di kalangan masyarakat bawah. Karakteristik BWM sendiri sebetulnya lebih mirip dengan lembaga keuangan modal ventura di mana lembaga keuangan tersebut mendapat suntikan dana yang kemudian disalurkan kepada berbagai bisnis yang Alan Suud Maadi, “Instrument Bank Wakaf Mikro Alternatif Ekonomi Pemberdayaan Pesantren,” 2018 449. Mochamad Firdaus Fajar Baharsyah and others, Waqf Logo as a Productive Waqf of the Digital Age in the Perspective of Maqashid Sharia’, Proceedings of the International Conference on Islamic and Muhammadiyah Studies ICIMS 2022, 2022, 354–60 ; Aldi Khusmufa Nur Iman, Faridatun Najiyah, and Munji Asshiddiqi, Unfolding the Possibility to Develop Share-Waqf in Indonesia through the Concepts, Opportunities & Challenges’, Journal of Islamic Economic Laws, 2021, 45–60 . Azhar Alam, Musliah Isnaini Rahmawati, and Aditya Nurrahman, Manajemen Wakaf Produktif Dan Tantangannya Di Majelis Wakaf Dan Kehartabendaan Pdm Surakarta’, Profetika Jurnal Studi Islam, 2021, 114–26 . Siska Lis Sulistiani, Muhammad Yunus, and Eva Misfah Bayuni, Peran Dan Legalitas Bank Wakaf Mikro Dalam Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pesantren Di Indonesia The Role and Legality of Micro Waqf Bank in Pesantren Based Poverty Alleviation in Indonesia A . Pendahuluan Sosial Masyarakat Merupakan Sebuah Hal Yang Pent’, Jurnal Bimas Islam, 2019, 1–26. Fauzul Hanif Noor Athief, Darlin Rizki, Arum Pratwindya 209 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 membutuhkan. Sebagaimana diketahui, modal ventura juga tidak masuk dalam kategori lembaga keuangan non-bank. BWM sejak awal didirikannya memang dibidik untuk melekat kepada pesantren dan melayani masyarakat bawah yang kesulitan mendapat akses keuangan. Bank Wakaf Mikro sebagai institusi keuangan Islam maka harus mempunyai aspek legalitas yang kuat berdasarkan dalil. Pertama, Alquran telah menyebutkan pada QS Ali Imran 92 “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infak kan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui”. Dilengkapi juga dengan sebuah hadis riwayat Muslim no. 1621 yang berbunyi “Jika seseorang meninggal dunia, maka ter putuslah amalannya kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” Legalitas BWM maupun wakaf uang secara umum juga didukung oleh pendapat bahwa wakaf adalah suatu amal jariyah yang disyariatkan Islam. Wakaf sendiri telah menjadi sumber masa keemasan dan kegemilangan Islam di Era Abbasiyah. Sebelum Dinasti Turki Utsmani runtuh, wakaf juga telah menjadi salah satu lembaga keuangan dan ekonomi yang menjadi support bagi negara. Adapun berdasarkan kedudukan yuridis yang berada di Indonesia, maka aspek legalitas payung hukumnya juga harus kuat. Praktek wakaf sudah lama dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia yang memeluk agama Islam, bahkan sejak sebelum merdeka. Maka dari itu, berbagai payung hukum telah lama dikeluarkan oleh pemerintah, di antaranya adalah Undang-undang yang mengatur terkait jalannya perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Selain regulasi tersebut, pemerintah juga telah melengkapinya dengan penetapan Peraturan Pemerintah 42/2006 terkait pelaksanaan dari UU 41/2004. Berbagai regulasi lain juga telah dikeluarkan pemerintah untuk menjamin ekosistem wakaf di Indonesia terjaga dengan baik. METODOLOGI PENELITIAN Riset ini menggunakan metode systematic literature review SLR. SLR sendiri memiliki pengertian sebagai metodologi atau alat analisa yang memproses serta mengumpulkan sejumlah riset untuk kemudian diidentifikasi dan dianalisa. Analisa ini bisa dilakukan baik itu dengan melakukan telaah kritis, pemetaan maupun mengapresiasi berbagai riset sebelumnya di dalam topik yang sama. Maka dari itu, SLR sangat efisien dalam merangkum berbagai literatur untuk membantu para peneliti menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang ditentukan oleh periset. Penggunaan SLR sangat tepat digunakan dalam penelitian ini karena dinilai cukup terstruktur dalam sistematika proses penelitian dan analisisnya. Dengan SLR maka akan didapatkan hasil sintesis kesimpulan berbagai riset sebelumnya dengan jauh lebih mudah. Maka dari itu, pengukuran empiris seperti yang sudah dilakukan penelitian lain seperti milik menjadi tidak relevan digunakan pada penelitian ini. Untuk melakukan riset ini, peneliti melakukan beberapa tahap. Pertama adalah penentuan sumber data. Dalam hal ini, peneliti menggunakan Google, Google Scholar dan Evi Triandini and others, Metode Systematic Literature Review Untuk Identifikasi Platform Dan Metode Pengembangan Sistem Informasi Di Indonesia’, Indonesian Journal of Information Systems, 2019, 63 . Yusuf Hassan, A Decade of Research on Muslim Entrepreneurship’, Journal of Islamic Marketing, 2022, 1288–1311 . Stefan Korber and Rod B. McNaughton, Resilience and Entrepreneurship A Systematic Literature Review’, International Journal of Entrepreneurial Behaviour and Research, 2018, 1129–54 . Nur Rizqi Febriandika, Performance Analysis of Waqf Institution Using Balanced Scorecard Analysis Case Study At Laznas Yatim Mandiri’, An-Nisbah Jurnal Ekonomi Syariah, 2022, 25–49 . Performa Bank Wakaf Mikro Selama 2017-2021 Sebuah Studi Literatur Sistematis Systematic Literature Review 210 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 Garuda. Tahap selanjutnya adalah penentuan kata kunci pencarian yang dalam hal ini penulis menggunakan “bank wakaf mikro” sebagai kata kuncinya. Setelah mendapatkan berbagai artikel yang diperlukan, maka dilakukan filter duplikasi untuk memastikan bahwa artikel yang digunakan sebagai data berbeda satu sama lain. Selanjutnya, peneliti melakukan analisa atas artikel-artikel tersebut. Peneliti akan mengelompokkan berbagai hasil penemuan ke dalam dua kluster besar yaitu pujian performa dan evaluasi performa. Setiap kluster akan mempunyai sub kluster di bawahnya. Jumlah sub kluster tergantung pada hasil temuan selama penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Berikut ini merupakan data keseluruhan ditemukan dari 3 sumber dengan menggunakan kata kunci bank wakaf mikro BWM dalam jumlah 20 Google, 3 Google Scholar, dan 2 Garuda dengan total 25. Data yang ditemukan, kemudian dikelompokkan dalam jenis 15 skripsi dan 10 jurnal. Jika ditemukan jumlah kesamaan dalam ketiga pencarian data skripsi dan jurnal, maka data tidak dihitung lagi. Tabel 1 Data keseluruhan “Bank wakaf mikro dan pengaruhnya terhadap inklusi keuangan pelaku usaha kecil dan mikro UKM.” “Peran Bank Wakaf Mikro dalam Upaya Memperkuat Ekonomi Kerakyatan.” “Bank Wakaf Mikro sebagai Sarana Pemberdayaan pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.” “Kontribusi Bank Wakaf Mikro Terhadap Pemberdayaan Usaha Mikro di Lingkungan Pondok Pesantren Studi Kasus Bank Wakaf Mikro Al-Pansa.” “Peran dan Legalitas Bank Wakaf Mikro dalam Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pesantren di Indonesia.” “Optimalisasi Peran Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Ekonomi Pelaku Usaha Sekitar Pesantren di Jawa Timur.” “Mekanisme Pembiayaan Bank Wakaf Mikro Ponpes Futuhiyyah Mranggen Demak Perspektif Hukum Studi Kasus di Ponpes Futuhiyyah Mranggen Demak.” “Sistem Pengoperasian Bank Wakaf Mikro Menurut UU Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro dan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Studi Kasus Tebuireng Mitra Sejahtera Jombang.” “INSTRUMEN BANK WAKAF MIKRO Alternatif Pemberdayaan Ekonomi Pesantren.” “Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Bank Wakaf Mikro studi di pondok pesantren An-Nawawi Tanara kabupaten Serang-Banten.” “Bank Wakaf Mikro sebagai Program Pemberdayaan Ekonomi Umat di Lingkungan Pondok Pesantren Studi Kasus Bank Wakaf Mikro Alpen Barokah Mandiri, PP. Al-Amien Prenduan Sumenep” Fauzul Hanif Noor Athief, Darlin Rizki, Arum Pratwindya 211 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 “Peran Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat Studi Kasus pada Bank Wakaf Mikro Mawaridussalam” “Eksistensi Bank Wakaf Mikro dan Implikasinya Terhadap Kesejahteraan Masyarakat dalam Perspektif Islam.” “Peran Bank Wakaf Mikro dalam Penguatan Modal dan Pemberdayaan Usaha Mikro di Surabaya.” “Analisis Model Pembiayaan Bank Wakaf dalam Pemberdayaan Usaha Mikro Syariah Studi Kasus Bank Wakaf Mikro El-Manahij, Pondok Pesantren Manahijussadat, Lebak.” “Prinsip Syariah dalam Penyelenggaraan Bank Wakaf Mikro sebagai Perlindungan Hak Spiritual Nasabah.” “Aspek Legalitas dalam Pelaksanaan Sistem Operasional Bank Wakaf Mikro BWM Studi pada Pesantren Mawaridussalam Deli Serdang.” “Peranan Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Usaha Kecil Pada Lingkungan Pesantren” “Implementasi Konsep Pengentasan Kemiskinan dalam Perspektif Islam di Bank Wakaf Mikro Al Fitrah Wava Mandiri.” “Efektivitas Bank Wakaf Mikro dalam Mengurangi Kemiskinan Studi Kasus LKMS Denanyar Sumber Barokah.” “Pengaruh Modal dan Pembiayaan Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah UMKM Pada Bank Wakaf Mikro Syariah Berkah Rizqi Lirboyo Kediri.” “Model Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Bermasalah pada Bank Wakaf Mikro Berbasis Pesantren.” “Tinjauan Fatwa DSN MUI Nomor 19 Tahun 2001 Terhadap Implementasi Pembiayaan Qard di Bank Wakaf Mikro Al Fitrah Wava Mandiri Surabaya.” “Strategi Pengelolaan dan Distribusi Dana di Bank Wakaf Mikro Almuna Berkah Mandiri Yogyakarta Tahun 2019.” “Model Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Miskin Melalui Akses Pembiayaan Bank Wakaf Mikro Berbasis Pesantren Studi kasus di LKM Syariah Ranah Indah Darussalam Ciamis.” Keseluruhan data pada tabel 1 terdiri dari skripsi dan juga artikel ilmiah yang telah diterbitkan di berbagai jurnal. Total hasil pencarian yang menggunakan berbagai kriteria inklusi dan eksklusi adalah 25 artikel ilmiah. Di tahun 2017 tidak ditemukan artikel yang relevan dalam kajian ini, begitu pun tahun 2021, sehingga data penelitian yang digunakan hanya berasal dari tahun 2018-2020. Performa Bank Wakaf Mikro Selama 2017-2021 Sebuah Studi Literatur Sistematis Systematic Literature Review 212 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 1. Apresiasi Kinerja Bank Wakaf Mikro Bank Wakaf Mikro merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang didirikan atas izin Otoritas Jasa Keuangan OJK yang sudah ada di Indonesia sejak Oktober 2017 yang lalu. Lembaga keuangan mikro ini didirikan khusus untuk membantu pelaku UMKM sekitar pondok pesantren dalam memberdayakan dan mengembangkan usahanya melalui pembiayaan maupun dalam bentuk yang lainnya. Sehingga, bank wakaf mikro ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki akses keuangan yang bersifat formal. Dengan adanya bank wakaf mikro ini, maka akan banyak masyarakat terutama pelaku usaha kecil menengah yang merasa terbantu dengan adanya pinjaman modal dari bank wakaf mikro tersebut. Meskipun bank wakaf mikro ini masih tergolong lembaga yang baru, tetapi kinerja dari bank wakaf mikro berhak di apresiasi. Maka dari itu, untuk melihat kinerja dari bank wakaf mikro, berikut dibawah ini hal yang diapresiasi dan dievaluasi dari kinerja bank wakaf mikro. Peran Bank Wakaf Mikro terhadap Pemberdayaan UMKM Dalam penelitian diatas, ada 4 peneliti dengan inisial IH, MSA, QA dan MAN yang mengatakan bahwa peran bank wakaf mikro terhadap pemberdayaan UMKM, yaitu bank wakaf mikro sudah memberikan kemudahan terhadap pelaku usaha kecil menengah dengan adanya pembiayaan penambahan modal tersebut sehingga masyarakat memiliki kemampuan dalam menjalankan usaha atau mengembalikan usahanya yang sempat terhenti maupun dalam menutupi kekurangan modal serta memantau perkembangan usaha mereka. Adapun 10 peneliti yaitu MFR, EN, AF, SA, MAN, RSM, LF, RAS, IH, dan HM berpendapat bahwa dampak dari adanya modal dan pembiayaan yang diberikan dari Bank Wakaf Mikro tersebut dapat meningkatkan produktivitas usaha mereka yang mempengaruhi terjadinya peningkatan jumlah produksi, pendapatan usaha, pendapatan laba usaha, serta kondisi perekonomian. Tidak hanya itu, Bank Wakaf Mikro juga memberikan pendampingan usaha yang tidak sebatas pendampingan usaha setiap minggunya HALMI saja, melainkan juga adanya pembinaan terhadap spiritualitas dan religiusitas nasabah. Dampak dari adanya pendampingan usaha ini, guna meningkatkan solidaritas, membantu mempromosikan usaha nasabah, memberi motivasi, mengetahui sejauh mana perkembangan usaha nasabah, dan memberikan solusi atau masukan atas permasalahan ketika mengalami hambatan pada usaha mereka serta menambah pengetahuan ilmu keagamaan. Dalam hasil penelitian AF menerangkan akad-akad yang digunakan BWM dalam memberdayakan UMKM. Seperti akad mudharabah, akad bagi hasil ini digunakan untuk mengembangkan harta wakaf melalui pembiayaan usaha kepada petani gurem, para nelayan, pedagang kecil, dan lain sebagainya. Terdapat pilihan bagi calon usaha memilih pemodalan dengan resiko yang lebih ringan menggunakan akad musyarakah, akad ini dapat meminimalisir resiko yang dapat terjadi. Ada juga akad ijarah, BWM mendayagunakan tanah wakaf yang ada. Baik dengan menyewakan secara langsung, atau mendirikan bangunan tertentu di atas tanah wakaf untuk disewakan. Model pembiayaan dengan skema ijarah memungkinkan nilai tanah wakaf tersebut menjadi naik value added dan berkembang, menjadi solusi alternatif bagi masyarakat yang tidak memiliki tempat atau lapak untuk memulai usaha. Akad terakhir ialah murabahah, dalam hal ini pengelola wakaf memungkinkan berperan sebagai entrepreneur pengusaha yang membeli peralatan dan Fauzul Hanif Noor Athief, Darlin Rizki, Arum Pratwindya 213 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 material yang diperlukan melalui suatu kontrak murabahah. Ilustrasi yang lebih jelas dapat dilihat di gambar 1. Gambar 1 Skema Pembiayaan BWM  UMKM Keunggulan pembiayaan melalui BWM utamanya terletak pada aspek pinjaman tampa agunan. Hal ini yang membedakan secara signifikan model pembiayaan BWM dengan lembaga pembiayaan lain. Bank umumnya memberikan pinjaman kepada nasabah setelah melalui serangkaian prosedur administratif yang ketat, pengeditan an terhadap jenis agunan, hingga penandatanganan perjanjian pembiayaan/kredit. Maka dalam hal ini BWM memberikan pembiayaan dengan risiko pembiayaan Non Performing Loan yang tinggi. Agunan itu sendiri berfungsi untuk menjamin risiko dan kerugian oleh pihak debitur kepada pemberi pinjaman kreditur. BWM sebagai lembaga pembiayaan yang menyasar pada kelompok masyarakat miskin, khususnya mereka yang tidak memiliki kemampuan sejenis agunan untuk menjaminkan kredit modal di suatu bank. Sehingga dalam hal ini, BWM melakukan pendampingan bagi calon penerima pinjaman. Dalam penelitian HM, menjelaskan mekanisme pembiayaan BWM di Pondok Pesantren Fatuhiyyah Mranggen Demak ialah dengan pembiayaan yang berbentuk Qardh al Hasan. Mekanisme pembiayaan BWM dengan memberikan sosialisasi mengenai program yang akan diajukan. Setelah itu para nasabah mengumpulkan 1 lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP dan Kartu Keluarga KK milik sendiri. Kemudian BWM melakukan uji kelayakan dimana supervisor mendatangi tempat tinggal calon nasabah. Selanjutnya BWM sendiri yang akan menentukan para nasabahnya dengan melihat PWK Pelatihan Wajib Kelompok selama 5 hari dengan pembagian kelompok usaha yang telah dibuat. Pembiayaan BWM tanpa agunan dapat dipandang sebagai model pembiayaan sesuai bila menyasar masyarakat miskin. Sekalipun hal tersebut BWM bertransaksi dengan resiko yang besar, kendati demikian, menilik sumber modal sebagai harta wakaf yang Faujiah. Performa Bank Wakaf Mikro Selama 2017-2021 Sebuah Studi Literatur Sistematis Systematic Literature Review 214 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 diperuntukkan untuk masyarakat maka hal tersebut dapat menjadi dasar tindakan bagi BWM memberikan pinjaman tanpa agunan. Meskipun demikian, BWM tetap berkomitmen berupaya mengembangkan harta wakaf tersebut dengan seperangkat pelatihan dan pembinaan bagi calon nasabah. Berikut keterangan singkat menggambarkan skema pembiayaan BMW terhadap UMKM. Skema pembiayaan BWM terhadap UMKM digambarkan dengan detail pada gambar 1. Dengan hadirnya BWM ini maka UMKM mempunyai opsi lain untuk mengakses sumber dana selain dari Kredit Usaha Rakyat. Peran Bank Wakaf Mikro terhadap Masyarakat Miskin Ada 3 peneliti yaitu YNR, RAS, dan FF menerangkan peran BWM secara langsung terhadap masyarakat miskin. Bahwa realisasi Bank Wakaf Mikro memberikan bantuan kepada masyarakat miskin yang memiliki kemauan dan semangat dalam bekerja, terutama bagi yang mengalami kesulitan dalam ekonomi dengan memberdayakan usaha-usaha produktif yang dapat dikelola langsung, dimana hal ini dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dalam peningkatan kebutuhan perekonomian sehari-hari. Oleh karena itu, hal ini sangat efektif mengurangi tingkat kemiskinan dengan adanya program pembiayaan dan program pengentasan kemiskinan yang diberikan melalui mekanisme pembentukan Kelompok Usaha Masyarakat Pesantren Indonesia KUMPI dan pendampingan usaha dalam pembentukan aktivitas kelompok berupa Halaqah Mingguan HALMI yang meliputi pendidikan keagamaan, pengembangan usaha, dan manajemen ekonomi keluarga.. Kemudian, dampak dari adanya program tersebut juga dapat membangkitkan etos kerja individu yang sesuai dengan islam. Penelitian RAS menjelaskan lebih rinci terhadap aktivitas pendampingan yang dilakukan oleh BWM dalam mendorong produktivitas usaha. BWM membantu mempromosikan usaha nasabah, memberikan dorongan motivasi, dan membantu mencari jalan keluar atau solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam bisnis. Penelitian FF menyebutkan, upaya pendampingan memberikan BWM perwajahan baru bagi lembaga pembiayaan di masyarakat, sering peningkatan pendapatan dan komitmen nasabah terus meningkat untuk menjalankan usahanya, hal ini secara tidak langsung berimplikasi pada taraf perekonomian yang lebih baik. Meskipun demikian, skema pendampingan usaha tersebut akan bersoal pada komitmen dan kontinuitas terhadap kelangsungan dalam pendampingan. Dengan adanya pendampingan maka BWM bisa menjadi representasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang benar-benar membantu menyejahterakan masyarakat sehingga memperkuat berbagai hasil temuan terkait peran LKMS terhadap masyarakat miskin. Temuan ini juga dipertegas oleh penelitian lain mengkonfirmasi R Bahagia and R Ridwan, Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Pemberdayaan UMKM’, Jurnal AKMAMI Akuntansi …, 2022, 97–107 . Muhammad Alan Nur, Rais Sani Muharrami, and Mohamad Rahmawan Arifin, Peranan Bank Wakaf Mikro Dalam Pemberdayaan Usaha Kecil Pada Lingkungan Pesantren’, Journal of Finance and Islamic Banking, 2019, 25 . Muhammad Arfan Harahap and Andri Soemitra, Studi Literatur Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan’, Al-Kharaj Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 2022, 1186–98 . Fauzul Hanif Noor Athief, Darlin Rizki, Arum Pratwindya 215 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 peranan wakaf produktif yang dapat men stimulus pemulihan perekonomian di masa pandemi. Peran Bank Wakaf Mikro dalam Mewujudkan Inklusi Keuangan Penelitian AF dan WGB menerangkan BWM memiliki pernan penting dalam mewujudkan inklusi keuangan. Hal tersebut dapat dicermati dari sasaran program pembiayaan BWM kepada masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap layanan lembaga keuangan formal. Program pembiayaan direalisasikan pada pelaku usaha kecil dan mikro, tidak memiliki kualifikasi dalam penerimaan pembiayaan lembaga keuangan umum. Disepakati tidak adanya pemberlakuan agunan atau jaminan, sebaliknya calon nasabah diikutkan dalam camp pelatihan dan pembinaan untuk menilai kecakapan dalam usahanya. Bank Wakaf Mikro diyakini dapat meningkatkan inklusi keuangan, khususnya pada masyarakat dan pelaku usaha kecil dan mikro UKM untuk mendapat kemudahan permodalan. Untuk diketahui, lembaga tersebut tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha. Lembaga ini juga berstatus sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK. BWM merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjalankan amat undang-undang Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusi. OJK mendukung program pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan melalui financial inclusion yang diwujudkan dalam bentuk inovasi model bisnis lembaga keuangan mikro LKM Syariah-Pesantren. Kegiatan BWM menggunakan instrumen akad-akad syariah untuk meningkatkan pemanfaatan dana wakaf yang dilakukan oleh pengelola wakaf secara langsung Direct Investment. Aplikasi wakaf dalam bentuk uang yang digunakan untuk investasi bisnis seperti yang difatwakan Muhammad ibn Abdullah al-Anshari ternyata mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara, yaitu dengan mentransformasikan tabungan masyarakat menjadi modal investasi dengan cara menggalang dana dari orang-orang kaya untuk dikelola dan keuntungan dari pengelolaannya disalurkan kepada rakyat miskin yang membutuhkan. 2. Evaluasi Kinerja Bank Wakaf Mikro Kurangnya Jumlah Sumber Daya Manusia SDM Pengelola Peneliti IH, dan MSA mengatakan bahwa Bank Wakaf Mikro dalam menjalankan tugasnya masih kekurangan jumlah sumber daya manusia atau kekurangan jumlah petugas pengelola BWM yang membuat petugas BWM kewalahan dalam menjalankan tugas terlebih dalam memberikan kegiatan halaqah mingguan HALMI. Sistem pembiayaan tampa agunan yang jalankan di lingkungan masyarakat pesantren oleh BWM setidaknya membutuhkan upaya lebih dalam menjalankannya. Dimana dalam penelitian MAN, menyebutkan selain pendampingan usaha yang diberikan, pihak BWM juga Ashif Jauhar Winarto, Achmad Fageh, and Muhammad Hamdan Ali Masduqie, Peran Cash Waqfh Linked Sukuk CWLS Dalam Optimalisasi Pemulihan Ekonomi Nasional Di Masa Pandemi’, IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 2021, 152–61 . Balqis and Sartono. Nur, Muharrami, and Arifin. Performa Bank Wakaf Mikro Selama 2017-2021 Sebuah Studi Literatur Sistematis Systematic Literature Review 216 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 memberikan pendampingan religiositas dan spiritualitas bagi nasabah. Pendampingan ini memberikan dampak yang besar bagi nasabah, seperti yang diungkap MFR dalam penelitiannya bahwa selain suntikan modal yang mendasari kemajuan usaha para nasabah, indikator lainnya terletak pada pendampingan yang bersifat kontinu, tidak hanya itu mereka juga memberikan solusi dan masukan-masukan yang terbaik atas masalah-masalah yang dihadapi oleh nasabah dalam menjalankan usahanya, sehingga para nasabah tidak kebingungan jika mendapatkan hambatan dalam menjalankan usahanyaDari keterangan tersebut, dapat dipahami pentingnya SDM pengelola di Badan Wakaf Mikro. Tidak seperti lembaga keuangan lain yang bersifat pasif dalam memberikan pembiayaan, BWM dalam hal ini diharuskan aktif dengan memberikan pembiayaan disertai pendampingan usaha yang konsisten hingga dirasa mandiri dalam menjalankan usahanya. Pendampingan Usaha terhadap Nasabah Ada 3 peneliti yaitu, HM, IH, dan RAS yang menyatakan bahwa nasabah mengalami kesulitan dalam membayar cicilan dikarenakan tidak memiliki kendaraan sendiri. Kurangnya pengetahuan agama dari para nasabah serta kurangnya sikap disiplin dari para nasabah dalam mematuhi peraturan dari bank wakaf mikro dan masih kurangnya kesadaran dalam mengatur waktu luang dari tiap nasabah dalam mengikuti pembinaan setiap minggunya. Peneliti SA, dan RP juga menyatakan bahwa pendampingan usaha yang diberikan oleh BWM untuk nasabah lebih ditingkatkan lagi setiap minggunya agar nasabah lebih tepat waktu dalam mengikuti kegiatan halaqah mingguan HALMI dan menanyakan kepada nasabah apabila usaha mereka menurun dengan melakukan pendekatan. Fungsi dari pelatihan dan pendampingan usaha ini guna meningkatkan pendapatan usaha nasabah. Peneliti juga mengatakan bahwa, peserta harus membuat buku laporan keuangan yang rinci, agar mereka mengetahui berapa pendapatan usaha dan laba usaha yang mereka peroleh setelah menjadi anggota bank wakaf mikro. Tantangan selanjutnya bagi BWM ialah meningkatkan kesadaran dan motivasi nasabah mengikuti pembinaan. Serangkaian pembinaan dijadwalkan setiap minggu HALMI dilakukan oleh tiap-tiap kelompok usaha, hal ini dirasa penting bagi BWM untuk melakukan monitoring secara berkala dan mengumpulkan informasi terkait usaha para nasabah, namun motivasi tersebut tidak selalu sama bagi nasabah, beberapa nasabah menunjukkan sikap kurang disiplin dalam pertemuan rutin mingguan. Bagi BWM pertemuan mingguan dapat memberikan informasi kemampuan nasabah melunasi pinjamannya, menilai pelaporan keuangan, sarana konsultasi, dan sebagainya. Maka dalam hal ini nasabah perlu untuk lebih sadar meningkatkan partisipasinya dalam halaqah mingguan dan memanfaatkan HALMI sebagai media silaturahmi. Menurut Ismail 2010, dalam penyaluran kredit pembiayaan tidak selamanya berjalan lancar sebagaimana yang tertera dalam akad perjanjian atau kontrak, bagi bank sebagai kreditur potensi Non Performing Loan dapat terjadi kapan pun, upaya yang dilakukan ialah semaksimal mungkin menekan atau meminimalisir potensi NPL di lembaga. Terdapat banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya NPL, bagi Bank Wakaf Mikro hal tersebut dapat berasal dari internal lembaga yang kurang maksimal dalam memberikan pembinaan dan monitoring kredit debitur, dan faktor eksternal kesengajaan nasabah untuk tidak Nur, Muharrami, and Arifin. Muhammad Faiq Ramadhan and Raditya Sukmana, Peran Bank Wakaf Mikro Dalam Penguatan Modal Dan Pemberdayaan Usaha Mikro Di Surabaya’, Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 2020, 2172 . Fauzul Hanif Noor Athief, Darlin Rizki, Arum Pratwindya 217 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 melakukan pembayaran kepada bank, karena nasabah tidak memiliki kemauan dalam memenuhi kewajibannya. Sosialisasi terhadap Nasabah Adapun 3 peneliti yaitu WN, RP, dan SA yang mengatakan bahwa BWM perlu melakukan sosialisasi mengenai kelembagaan BWM guna mengubah mindset masyarakat awam mengenai lembaga BWM sebagai bentuk lembaga keuangan dan bukan lembaga perbankan maupun lembaga wakaf serta untuk mengetahui BWM lebih mengarah pada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat. BWM juga diharapkan dapat memberikan pengetahuan tambahan mengenai usaha dan pembiayaan BWM terhadap nasabah. Selain itu, BWM juga diharapkan agar lebih konsisten dalam melakukan upaya pendampingan usaha, salah satunya dengan memperluas lingkup kerjasama antara nasabah dengan sesama nasabah. Dampak akhir dari BWM jika tidak sosialisasi terhadap masyarakat ialah masyarakat akan tetap berpikiran bahwa BWM termasuk lembaga perwakafan, masyarakat akan beranggapan bahwa BWM sama saja dengan lembaga keuangan yang lainnya, dan masyarakat akan tetap meminjam modal ke lembaga keuangan lainnya seperti BMT. Sebagaimana yang diterangkan sebelumnya, BWM menjalankan fungsinya sebagai lembaga keuangan syariah yang didirikan atas izin OJK dan bertujuan memberikan akses pemodalan bagi masyarakat kecil yang tidak memiliki akses pada lembaga keuangan formal. Maka dalam hal ini, penting untuk ditanamkan pemahaman atas keberadaan BWM di lingkungan masyarakat, agar tidak terjadi generalisasi dengan bank umum lainnya, atau sebaliknya BWM dianggap sebagai lembaga perwakafan biasa yang mengelola harga wakaf untuk tujuan pemberdayaan. Walaupun hal tersebut tidak sepenuhnya salah, namun bila dicermati BWM memiliki karakteristik yang berbeda, seperti diisyaratkan mendirikan BWM di lingkungan sebuah Pondok Pesantren, model pembiayaan tampa agunan dan program pembiayaan menyasar masyarakat kecil atau miskin. Sosialisasi Oleh Pemerintah Kepada Masyarakat Peneliti HM, RP, dan RAS dalam penelitiannya mengatakan bahwa pemerintah sebaiknya memperbanyak sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pembiayaan syariah, khususnya LKMS Bank Wakaf Mikro serta pemerintah agar mengeluarkan peraturan yang lebih spesifik tentang operasional. Dampak akhir dari pemerintah jika tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat adalah masyarakat tidak akan pernah mengetahui adanya keberadaan dari bank wakaf mikro di lingkungan sekitar, dan masyarakat juga tidak akan mengetahui bahwasanya bank wakaf mikro memberikan pembiayaan untuk membuka usaha tanpa bunga. Pemerintah merupakan organisasi yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mewujudkan stabilitas dalam kehidupan kewarganegaraan, khususnya di bidang ekonomi. Dalam menjalankan fungsinya negara perlu menyelenggarakan pembangunan ekonomi yang solid dan bersifat demokrasi, mengelola struktur yang efektif untuk sektor keuangan dan mengupayakan terwujudnya inklusi keuangan bagi setiap masyarakat, Good Governance. Maka dari itu, pemerintah perlu mendukung keberadaan BWM melalui fungsi legislasi nya dalam memberikan alternatif pemodalan bagi masyarakat kecil yang tidak dapat menjangkau lembaga keuangan formal. Prinsip demokrasi memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk dapat mengakses layanan keuangan yang berkualitas, aman, dan lancar serta sesuai dengan kemampuan ekonomi. Faktanya lembaga keuangan saat ini mengkhususkan programnya bagi nasabah dengan agunan yang setimpal. Islamil, Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi Jakarta Kencana, 2010. Performa Bank Wakaf Mikro Selama 2017-2021 Sebuah Studi Literatur Sistematis Systematic Literature Review 218 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 3. Urgensi Apresiasi dan Evaluasi Terhadap Kinerja Bank Wakaf Mikro Pentingnya melakukan apresiasi dan evaluasi terhadap sebuah lembaga keuangan mikro syariah khususnya bank wakaf mikro apalagi lembaga keuangan ini termasuk lembaga yang baru didirikan sejak 2017 lalu, untuk mengetahui sejauh mana peningkatan perkembangan kinerja atau tugas dari bank wakaf mikro itu sendiri sejak berdirinya hingga sampai saat ini. Kemudian, apresiasi yang sudah dicapai dari bank wakaf mikro dalam 5 tahun kiprah nya ini, yaitu dimana bank wakaf mikro mampu memberikan bantuan pembiayaan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha UMKM dengan penambahan modal untuk mengembangkan usahanya kembali yang sempat terhenti karena kekurangan modal dan memberikan pendampingan usaha serta memberikan dampak positif bagi masyarakat karena dengan adanya pembiayaan dari bank wakaf mikro dapat meningkatkan pendapatan usaha dan pendapatan laba usaha serta menerapkan sistem pembiayaan tanpa agunan yang membedakan dengan lembaga keuangan yang lainnya. Selain itu, bank wakaf mikro juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berpengaruh dalam pengentasan tingkat kemiskinan melalui pemberdayaan usaha produktif dimana secara langsung dikelola oleh masyarakat menengah ke bawah itu sendiri untuk memperbaiki tingkat kondisi perekonomian mereka. Oleh karena itu, peran aktif pemerintah yang diwakili oleh otoritas jasa keuangan OJK sebagai elemen masyarakat dalam mendorong pemberdayaan masyarakat ialah melalui didirikannya bank wakaf mikro dan diperlukan dalam pembuatan kebijakan-kebijakan yang mempengaruhi perkembangan bank wakaf mikro serta melakukan pengawasan terhadap bank wakaf mikro. Sedangkan peran dari bank syariah mandiri itu sendiri memberikan sumber dana untuk bank wakaf mikro, tetapi ada juga dana dari LAZNAS yang dananya diperoleh dari para donatur, kemudian kedua dana tersebut dikelola oleh bank wakaf mikro dalam memberikan pinjaman modal kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha UMKM. Kemudian, peran kerja sama dosen dan mahasiswa diharapkan ikut andil dalam meningkatkan perkembangan bank wakaf mikro dengan lebih banyak memberikan wawasan tentang lembaga keuangan mikro syariah khususnya bank wakaf mikro melalui mahasiswa lebih banyak melakukan penelitian tentang bank wakaf mikro. Selain itu, performa bank wakaf mikro yang baik dapat menjadi kode bagi donatur potensial untuk melakukan investasi sosial ke pada masyarakat kecil. Meskipun apresiasi kinerja bank wakaf mikro sudah bagus, tetap ada evaluasi terhadap bank wakaf mikro yang harus diperbaiki dengan cara dari bank wakaf mikro turun langsung dalam melakukan penambahan jumlah sumber daya manusia atau pengelola bank wakaf yang lebih berkualitas dan meningkatkan pendampingan usaha yang lebih intense dengan mengatur ulang jadwal kegiatan halaqah mingguan agar nasabah lebih giat lagi dan semakin konsisten dalam mengikuti kegiatan halaqah mingguan serta menumbuhkan sikap kesadaran dari dalam diri nasabah maupun pengelola bank wakaf mikro dalam melakukan kegiatan halaqah mingguan HALMI agar mempererat hubungan kedua belah pihak nasabah dan pengelola bank wakaf mikro. Selain itu, bank wakaf mikro juga bisa melakukan sosialisasi lebih mendalam mengenai bank wakaf mikro itu sendiri kepada masyarakat yang masih awam terhadap bank wakaf mikro seperti mengadakan seminar, penggalangan dana bencana alam, dan iklan edukasi layanan masyarakat yang langsung melibatkan masyarakat sekitar. Hal ini membuktikan bahwa peran pemerintah, bank wakaf mikro, dan masyarakat sangat Fauzul Hanif and others, The Service Strategy Used by Yayasan Kemanusiaan Kotak Amal Indonesia in Maintaining Donor Loyalty’, Insight Management Journal, 2022, 31–39 . Fauzul Hanif Noor Athief, Darlin Rizki, Arum Pratwindya 219 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 berperan penting dalam meningkatkan kinerja bank wakaf mikro. Dari 14 penelitian yang ditemukan, diharapkan banyak peneliti lain yang bisa meneliti atau membahas tentang aspek gagal bayar atau bisa membayar, aspek syariah akad qard yang di dalamnya terdapat ujrah 5% dari bank wakaf mikro, dan membahas aspek legalitas secara lebih mendetail. KESIMPULAN Ada dua aspek yang bisa di apresiasi yaitu 1. Peran bank wakaf mikro terhadap pemberdayaan UMKM, dan 2. Peran bank wakaf mikro terhadap masyarakat miskin. Dari penelitian diatas, lebih banyak melakukan apresiasi terhadap 14 penelitian yang mengatakan bahwa dengan adanya peran bank wakaf mikro, masyarakat bisa mengembangkan usahanya kembali dengan adanya penambahan modal dari bank wakaf mikro yang mempengaruhi peningkatan pendapatan usaha dan pendapatan laba usaha serta menyejahterakan masyarakat miskin. Ada empat aspek yang bisa di evaluasi yaitu 1. Kurangnya jumlah sumber daya manusia, 2. Pendampingan usaha terhadap nasabah, 3. Sosialisasi terhadap nasabah, 4. Sosialisasi oleh pemerintah kepada masyarakat. Dari penelitian diatas, dapat disimpulkan bahwa lebih ditingkatkan jumlah pengelola bank wakaf mikro agar dalam memberikan pendampingan usaha lebih maksimal serta melakukan sosialisasi edukasi mengenai bank wakaf mikro. Bank wakaf mikro dapat meningkatkan kinerjanya mengembangkan sistem bantuan pembiayaan yang terintegrasi, memberikan penambahan modal kepada masyarakat yang tidak memiliki akses di lembaga bank khususnya pelaku usaha mikro. Mereka yang sulit secara perekonomian tetapi memiliki motivasi untuk membuka bisnis, serta tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat memberikan pengaruh, manfaat dan pentingnya lembaga keuangan mikro syariah di lingkungan masyarakat. DAFTAR PUSTAKA Aisyah, Siti. 2019. Optimalisasi Peran Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Ekonomi Pelaku Usaha Sekitar Pesantren di Jawa Timur. Tesis tidak diterbitkan, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya. Amri, Syaiful. 2019. Analisis Terhadap Efektivitas Pemberdayaan Ekonomi Umat Dan Sustainabilitas Bank Wakaf Mikro Almuna Berkah Mandiri Yogyakarta. Tesis tidak diterbitkan, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Alam, Azhar, Musliah Isnaini Rahmawati, and Aditya Nurrahman, Manajemen Wakaf Produktif Dan Tantangannya Di Majelis Wakaf Dan Kehartabendaan Pdm Surakarta’, Profetika Jurnal Studi Islam, 2021, 114–26 Athief, Fauzul Hanif Noor, Embedding Crowdfunding Structure in Islamic Venture Capital for SMEs Development’, Economica Jurnal Ekonomi Islam, 2019, 1–28 Bahagia, R, and R Ridwan, Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Pemberdayaan UMKM’, Jurnal AKMAMI Akuntansi …, 2022, 97–107 Baharsyah, Mochamad Firdaus Fajar, Yayuli Yayuli, Lukmanul Hakim, and Fauzul Hanif Noor Athief, Waqf Logo as a Productive Waqf of the Digital Age in the Perspective of Maqashid Sharia’, Proceedings of the International Conference on Islamic and Performa Bank Wakaf Mikro Selama 2017-2021 Sebuah Studi Literatur Sistematis Systematic Literature Review 220 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 Muhammadiyah Studies ICIMS 2022, 2022, 354–60 Balqis, Wizna Gania, and Tulus Sartono, Bank Wakaf Mikro Sebagai Sarana Pemberdayaan Pada Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah’, Jurisdictie Jurnal Hukum Dan Syariah, 10, No. 2 2019, 215–17 Darlin Rizki, ZIS Zakat, Infaq And Alms Funds Management Methods In Improving The Quality Of Mustahiq Life In BAZNAS Karanganyar’, AL-FALAH Journal of Islamic Economics, 2021, 19–39 Deni Dwi Hartomo, Hartanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi UMKM Di Surakarta’, Jurnal Bisnis & Management, 2014, 19 Dewi Ernita, Syamsul Amar, Efrizal Syofyan, Analisis Pertumbuhan Ekonomi, Investasi Dan Konsumsi Di Indonesia’, Kajian Ekonomi, 2013, 176 Faujiah, Ani, Bank Wakaf Mikro Dan Pengaruhnya Terhadap Inklusi Keuangan Pelaku Usaha Kecil Dan Mikro UKM’, 2018, 375 Febriandika, Nur Rizqi, Performance Analysis of Waqf Institution Using Balanced Scorecard Analysis Case Study At Laznas Yatim Mandiri’, An-Nisbah Jurnal Ekonomi Syariah, 2022, 25–49 Feni Dwi Anggaraeni, Imam Hardjanto, Ainul Hayat, Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah UMKM Melalui Fasilitasi Pihak Eksternal Dan Potensi Internal’, Jurnal Administrasi Publik, 2017, 1286 Hanif, Fauzul, Noor Athief, Darlin Rizki, Ulin Nuha, and Adityo Wiwit Kurniawan, The Service Strategy Used by Yayasan Kemanusiaan Kotak Amal Indonesia in Maintaining Donor Loyalty’, Insight Management Journal, 2022, 31–39 Harahap, Muhammad Arfan, and Andri Soemitra, Studi Literatur Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan’, Al-Kharaj Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 2022, 1186–98 Hassan, Yusuf, A Decade of Research on Muslim Entrepreneurship’, Journal of Islamic Marketing, 2022, 1288–1311 Islamil, Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi Jakarta Kencana, 2010 Korber, Stefan, and Rod B. McNaughton, Resilience and Entrepreneurship A Systematic Literature Review’, International Journal of Entrepreneurial Behaviour and Research, 2018, 1129–54 Nur Iman, Aldi Khusmufa, Faridatun Najiyah, and Munji Asshiddiqi, Unfolding the Possibility to Develop Share-Waqf in Indonesia through the Concepts, Opportunities & Challenges’, Journal of Islamic Economic Laws, 2021, 45–60 Nur, Muhammad Alan, Rais Sani Muharrami, and Mohamad Rahmawan Arifin, Peranan Bank Wakaf Mikro Dalam Pemberdayaan Usaha Kecil Pada Lingkungan Pesantren’, Journal of Finance and Islamic Banking, 2019, 25 Purwantini, Anissa Hakim, Fauzul Hanif Noor Athief, and Faqiyatul Mariya Waharini, Fauzul Hanif Noor Athief, Darlin Rizki, Arum Pratwindya 221 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 Indonesian Consumers’ Intention of Adopting Islamic Financial Technology Services’, Shirkah, 2020, 171–96 Ramadhan, Muhammad Faiq, and Raditya Sukmana, Peran Bank Wakaf Mikro Dalam Penguatan Modal Dan Pemberdayaan Usaha Mikro Di Surabaya’, Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 2020, 2172 Renaldi Syahputra, Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia’, Jurnal Samudra Ekonomika, 2017, 183 Sulistiani, Siska Lis, Muhammad Yunus, and Eva Misfah Bayuni, Peran Dan Legalitas Bank Wakaf Mikro Dalam Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pesantren Di Indonesia The Role and Legality of Micro Waqf Bank in Pesantren Based Poverty Alleviation in Indonesia A . Pendahuluan Sosial Masyarakat Merupakan Sebuah Hal Yang Pent’, Jurnal Bimas Islam, 2019, 1–26 Triandini, Evi, Sadu Jayanatha, Arie Indrawan, Ganda Werla Putra, and Bayu Iswara, Metode Systematic Literature Review Untuk Identifikasi Platform Dan Metode Pengembangan Sistem Informasi Di Indonesia’, Indonesian Journal of Information Systems, 2019, 63 Winarto, Ashif Jauhar, Achmad Fageh, and Muhammad Hamdan Ali Masduqie, Peran Cash Waqfh Linked Sukuk CWLS Dalam Optimalisasi Pemulihan Ekonomi Nasional Di Masa Pandemi’, IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 2021, 152–61 Wiwoho, Jamal, Peran Lembaga Keuangan Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat’, Masalah-Masalah Hukum, 2014, 87–97 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this growth in a number of Amil Zakat Institutions LAZ in Indonesia is growing from a simple level to professional with a variety of services and programs offered to the public or donors. This encourages each zakat institution to find the right strategy in gaining trust and loyalty from donors so that the institution can carry out its activities to the maximum. This research aims to find out the service strategy used by Yayasan Kemanusiaan Kotak Amal Indonesia in maintaining donor loyalty and to know the supporting and inhibitory factors in the strategy. This type of research is field research with qualitative descriptive methods. Data collection using interviews and documents was analyzed by deductive methods. The results explain that the strategy used by Yayasan Kemanusiaan Kotak Amal Indonesia in maintaining donor loyalty is a prime service strategy by performing 3 stages of strategy; strategy formulation, implementation of strategies with two steps, namely the conduct of ambassadors and external, and finally the evaluation of strategies carried out periodically. Adequate service facilities in accordance with the interests of donors become the main factors supporting the course of the strategy, and the limited number of officers amil zakat becomes one of the factors inhibiting the course of the Faiq RamadhanRaditya SukmanaThis study aims to determine whether there are differences in the benefits obtained by micro-entrepreneurs between before obtaining financing capital from a Bank Wakaf Mikro and after obtaining financing capital from a Micro Waqf Bank. The approach used is a quantitative approach using analytical techniques t-paired test and using SPSS 20. The data used is primary data from questionnaires distributed to customers of Bank Wakaf Mikro. The results of this study indicate that the provision of capital carried out by Bank Wakaf Mikro has been effective in increasing the profits of the business of Bank Wakaf Mikro customers so that the welfare of the customers also increases thanks to the financial assistance provided. In addition, the role of guidance provided by the Bank Wakaf Mikro also plays a role in improving customer performance in carrying out its Bank Wakaf Mikro, Business Capital, Micro Business, Empowerment, ProfitWizna Gania BalqisTulus Sartonop>Bank Wakaf Mikro merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang fokus pada pembiayaan masyarakat kecil dengan pola bagi hasil, serta lembaga ini murni untuk pembiayaan. Dana yang digunakan berasal donasi dari perseorangan, lembaga maupun korporasi melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LAZNAS. Latar belakang didirikannya Bank Wakaf Mikro adalah karena sulitnya akses permodalan terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah UMKM guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang mekanisme kerja Bank Wakaf Mikro dalam pemberdayaan pada UMKM dan akad yang digunakan pada Bank Wakaf Mikro di lingkungan pondok pesantren. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaannya Bank Wakaf Mikro berbasis kelompok dan imbal hasil yang didapat sebesar 3% tanpa agunan. Transaksi dalam lembaga keuangan syariah harus menggunakan akad yang sesuai dengan nilai-nilai Crowdfunding Structure in Islamic Venture Capital for SMEs DevelopmentFauzul AthiefHanif NoorAthief, Fauzul Hanif Noor, 'Embedding Crowdfunding Structure in Islamic Venture Capital for SMEs Development', Economica Jurnal Ekonomi Islam, 2019, 1-28 Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Pemberdayaan UMKMR BahagiaR RidwanBahagia, R, and R Ridwan, 'Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Pemberdayaan UMKM', Jurnal AKMAMI Akuntansi …, 2022, 97-107Deni Dwi Hartomofaktor-Faktor Yang Mempengaruhi Umkm Di HartantoSurakartaDeni Dwi Hartomo, Hartanto, 'Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi UMKM Di Surakarta', Jurnal Bisnis & Management, 2014, 19

bank wakaf mikro surabaya